banner 728x250

Residivis Kembali Beraksi, Polisi Grebek Rumah di Bertais dan Sita Sabu 7,1 Gram

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Lagi-lagi, residivis narkoba HL (44) harus berurusan dengan hukum. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap HL bersama rekannya HW (50) di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kamis (14/8) sore, setelah keduanya diduga terlibat peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menyebutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Lingkungan Bertais Selatan. “HL, yang sudah menjadi residivis narkoba, kembali melakukan aksinya,” kata AKP Bagus.

banner 325x300

Sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mendatangi rumah HL dan menemukan HL serta HW tengah berada di dalam rumah. Dari penggeledahan, ditemukan 13 plastik klip kristal bening diduga sabu, tiga paket sabu dalam satu klip, pipet runcing, gunting, tiga telepon genggam, serta uang tunai Rp860 ribu.

Pengembangan dilanjutkan ke rumah HW yang tak jauh dari lokasi pertama. Meskipun tidak ditemukan sabu, polisi menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi atau mengemas narkoba, termasuk timbangan digital, pipet, pipa kaca, dan perlengkapan lain.

Tim juga menggeledah kamar kos HL di Mayura, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

HL dan HW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *