investigasiindonesia.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang honorer di Dinas Kominfo Lombok Barat berinisial I dan mantan pacarnya, TI, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram, berbuntut panjang. Bukan hanya laporan pemerkosaan, kasus ini semakin rumit lantaran terlapor juga melaporkan balik korban dengan tuduhan penganiayaan ringan.
Kuasa hukum TI, Lalu Aria Sukma Gunawan, menyayangkan adanya laporan balik tersebut. Menurutnya, korban yang semestinya dilindungi malah berhadapan dengan kriminalisasi. “Korban pemerkosaan yang berusaha melawan justru dilaporkan balik. Ini membuat kasus jadi tumpang tindih,” ujarnya.
Kronologi peristiwa bermula pada 19 Juni lalu, ketika TI mendatangi kos terlapor setelah melihat unggahan media sosial I bersama perempuan lain. Cekcok terjadi, hingga korban diduga dipaksa masuk ke kamar kos, mengalami kekerasan fisik, bahkan mendapat ancaman penyebaran video asusila. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauan terlapor.
Namun, pihak terlapor membantah dugaan tersebut. Kuasa hukum I, M Sofian Assauri, menegaskan bahwa hubungan keduanya berlangsung atas dasar suka sama suka. Ia menuding permasalahan hanya dipicu kecemburuan korban. “Tidak ada paksaan, mereka sudah lama berhubungan. Ini murni persoalan asmara,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Semua penanganannya masih lidik. Pendalaman dulu,” katanya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPA) Mataram menilai, penyidik harus mengutamakan penanganan kasus TPKS dibanding laporan balik penganiayaan. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa penanganan hukum tidak boleh bias. “Kalau melihat koridor hukum, seharusnya penyelidikan TPKS dituntaskan lebih dulu. Kalau laporan penganiayaan diusut bersamaan, justru bisa menimbulkan tumpang tindih dan melemahkan posisi korban,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menekankan pentingnya perspektif perlindungan korban dalam proses hukum, agar laporan balik tidak menjadi bentuk intimidasi hukum bagi mereka yang mencari keadilan.


















