Akbar alias AM (19), remaja asal Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, kembali berulah. Kali ini, ia membobol Indomaret di Jalan Sriwijaya dan menggasak 579 bungkus rokok. Dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 20 juta, kasus ini tidak hanya mencuri perhatian warga, tetapi juga menambah catatan hitam residivis muda tersebut.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengungkapkan bahwa pelaku sudah tidak asing lagi bagi kepolisian. “Ini bukan kali pertama. Dia residivis pembobol Indomaret juga, tapi dulu aksinya dilakukan saat masih di bawah umur, tahun 2021,” ungkapnya, Minggu (22/12).
Aksi Dramatis di Tengah Malam
Aksi ini terjadi pada Rabu (11/12), sekitar pukul 00.49 WITA. Dengan tekad nekat, Akbar menjebol atap dan plafon toko. Rekaman CCTV menunjukkan gerak-geriknya: awalnya duduk santai di depan toko, seperti pembeli biasa, sebelum akhirnya memanjat tembok samping dan masuk melalui plafon.
Dalam hitungan menit, ia berhasil menggasak ratusan bungkus rokok dari area kasir, termasuk merek-merek premium seperti Sampoerna Mild, Marlboro, hingga Dunhill. Detail hasil curiannya pun membuat geleng-geleng kepala: 150 bungkus Sampoerna Mild isi 16, 140 bungkus Surya isi 12, dan 50 bungkus Marlboro, hanya beberapa di antaranya.
Dari Rokok ke Slot
Namun, yang lebih mencengangkan adalah tujuan dari hasil curiannya. Dari total 579 bungkus rokok, 479 bungkus telah dijual ke kios-kios kecil di sekitar kota, menghasilkan uang tunai sebesar Rp 4 juta. Bukannya digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang tersebut justru habis digunakan untuk bermain judi slot. “Uangnya digunakan untuk judi slot,” kata AKP Mulyadi.
Tertangkap di Rumah Nenek
Upaya pelarian Akbar tidak berlangsung lama. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya berhasil menangkapnya di rumah neneknya di Lingkungan Timbrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Jumat (20/12) siang. Saat ditangkap, polisi juga menemukan 100 bungkus rokok Sampoerna yang belum sempat dijual.
“Sisanya, sebanyak 479 bungkus, sudah dijual ke kios-kios. Dari hasil penjualan, dia dapat Rp 4 juta,” jelas Kapolsek.
Jeratan Hukum Menanti
Kini, Akbar harus menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih kami amankan di Polsek Mataram,” tutup AKP Mulyadi.
Pelajaran untuk Semua
Kasus ini menjadi cerminan ironis tentang bagaimana perilaku kriminal bisa menjadi lingkaran setan jika tidak ada rehabilitasi yang memadai. Dari remaja bermasalah hingga residivis yang terus mengulang kesalahan, kisah Akbar mengingatkan kita akan pentingnya dukungan sosial untuk mencegah anak muda terjerumus lebih dalam.
Namun, di tengah keprihatinan, kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya pengamanan ekstra, terutama bagi pelaku usaha. Mataram harus tetap waspada terhadap potensi pelaku-pelaku lain yang bisa muncul kapan saja.
Jadi, apa pelajaran dari kisah ini? Mungkin, saat kita fokus pada rokok dan judi slot, kita sebenarnya sedang kehilangan fokus pada solusi untuk masa depan remaja seperti Akbar.


















