Sebanyak 237 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Lombok Tengah tengah bersiap menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun 2025 mendatang. Kabar ini mencuatkan dua sisi cerita: harapan besar untuk memberantas kemiskinan dan kekhawatiran akan keberlanjutan anggaran pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah, H. Masnun, menyatakan bahwa jumlah pendamping PKH sebenarnya mencapai 250 orang. Namun, seleksi alam terjadi ketika sebagian di antaranya telah lolos menjadi ASN, PPPK guru, atau memilih mundur. “Jumlah finalnya 237 orang, mereka akan diangkat langsung oleh pusat melalui Kemensos. Penggajiannya pun dari pemerintah pusat, bukan dari APBD Lombok Tengah,” ujar Masnun, Senin (23/12).
Target Ideal, Realita Berbeda
Masnun mengakui bahwa jumlah pendamping PKH saat ini masih jauh dari ideal. Berdasarkan rasio, satu pendamping seharusnya menangani sekitar 300 keluarga penerima manfaat (KPM). “Idealnya kita butuh 250 pendamping. Namun, di tengah penurunan jumlah KPM, angka 237 ini masih cukup memadai,” katanya.
Penurunan jumlah KPM ini, menurutnya, disebabkan oleh dua faktor: meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan kebijakan pusat yang lebih ketat. “Jika terdata sebagai pensiunan atau sudah dianggap mampu, mereka otomatis keluar dari daftar penerima PKH,” tambahnya.
Misi Mulia dengan Risiko Besar
Sebagai bagian dari PPPK, 237 pendamping PKH ini akan terus bekerja di Lombok Tengah, memastikan program berjalan sesuai target. Mereka juga akan mengisi berbagai posisi strategis seperti Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Koordinator Kecamatan (Korcam). Namun, tanggung jawab besar ini dibarengi dengan ancaman: penilaian kinerja yang ketat dari Dinsos. Jika terbukti melanggar kode etik, peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK bisa gugur. “Insya Allah semua lolos, karena pusat sangat memperhatikan program ini,” ungkap Masnun optimistis.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah langkah ini benar-benar solusi jangka panjang atau justru menjadi beban baru? Dengan jumlah pendamping PKH yang terus bertambah, sementara jumlah KPM menurun, akankah ini menjadi langkah efisien dalam manajemen anggaran negara?
Pengentasan Kemiskinan atau Beban Anggaran?
Program PKH sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan, namun tren saat ini menunjukkan paradoks. Saat KPM berkurang, pemerintah pusat malah menambah tenaga pendamping. Apakah ini bentuk investasi sosial atau sekadar langkah politis menjelang pemilu?
Kritik juga datang dari para pemerhati anggaran. “Jika penggajian langsung dari pusat, bukankah ini menambah beban APBN? Harus ada evaluasi menyeluruh terkait efisiensi program ini,” ujar seorang pakar ekonomi lokal.
Harapan di Tahun 2025
Di tengah polemik ini, para pendamping PKH tetap menaruh harapan besar pada pengangkatan mereka sebagai PPPK. Dengan status baru, mereka berharap bisa memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat Lombok Tengah. “Kami siap bekerja lebih keras untuk mendampingi KPM. Namun, kami juga berharap pemerintah lebih jelas dalam target dan kebijakan jangka panjangnya,” ujar salah satu pendamping PKH.
Tahun 2025 akan menjadi tahun penting bagi 237 pendamping PKH ini. Namun, hanya waktu yang akan menjawab apakah langkah ini benar-benar menjadi solusi bagi kemiskinan atau justru menjadi cerita lain dalam birokrasi Indonesia.


















