banner 728x250
Berita  

Panik? PKB Naik? Simak Penjelasan Bapenda NTB yang Bikin Publik ‘Plong’!

banner 120x600
banner 468x60

Polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiba-tiba menggelegar seperti petir di siang bolong. Isu ini muncul setelah kabar tentang penerapan Opsen PKB pada 5 Januari 2025 mencuat ke publik. Namun, apakah benar pajak kendaraan akan melambung tinggi? Mari kita kulik faktanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Hj. Eva Dewiyani, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan desas-desus yang membuat sebagian warga mulai resah. Menurutnya, penerapan Opsen PKB memang benar adanya, tetapi klaim bahwa ini akan menaikkan pajak kendaraan secara fantastis ternyata hanya mitos.

banner 325x300

Apa Itu Opsen PKB? Eva menjelaskan, Opsen adalah tambahan atas pokok pajak, dengan besaran mencapai 66 persen dari pokok pajak terutang. Namun, sebelum Anda terburu-buru menuduh pemerintah menguras kantong rakyat, simak dulu langkah brilian yang diambil Pemprov NTB.

Tarif PKB Justru Turun! “Kami menurunkan tarif pajak kendaraan dari yang semula 1,7 persen menjadi 1,025 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” ungkap Eva dengan senyum optimis. Dengan penurunan ini, tambahan Opsen tidak akan memengaruhi total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Artinya, total pembayaran PKB Anda tetap sama, bahkan bisa jadi lebih ringan.

Siapa yang Diuntungkan? Langkah ini diambil sebagai respons atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya adalah memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota. Hebatnya, dana bagi hasil kini langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap kabupaten/kota, sesuai potensi kendaraan di wilayah masing-masing.

Bonus: Bea Balik Nama Kendaraan Turun Drastis Tak hanya soal PKB, kabar baik lainnya adalah tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru juga dipangkas dari 15 persen menjadi 9 persen. Untuk kendaraan bekas yang berpindah tangan, BBNKB dihapuskan sepenuhnya. “Kami berharap kebijakan ini meringankan beban masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan,” tegas Eva.

Kesimpulan: Jangan Panik, Lebih Baik Teliti Jadi, buat Anda yang sempat kebakaran jenggot mendengar kabar PKB naik, kini bisa bernapas lega. Opsen PKB yang diberlakukan bukan untuk membebani, melainkan mendistribusikan keuangan secara lebih adil ke kabupaten/kota. Dengan tarif pajak yang justru turun, ini adalah win-win solution yang patut diapresiasi.

Sambil menanti penerapan resmi pada Januari 2025, ada baiknya kita tetap kritis, tetapi juga bijak dalam menerima informasi. Ingat, klarifikasi adalah kunci untuk menghindari misinformasi yang bisa bikin jantung deg-degan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *