banner 728x250

Sidang NCC, Ahli Sepakat, Rp15 Miliar Tak Tercatat di Keuangan Negara

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) kembali bergulir, Kamis (18/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan para ahli untuk mengupas aspek krusial: ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek yang menelan dana besar tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana Dr. Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr. Hernold F. Makawimbang, dan auditor independen Iwan Budiono. Ketiganya kompak menyampaikan pandangan serupa, bahwa setiap rupiah uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara.

banner 325x300

Mereka menyoroti temuan audit investigasi yang sempat menyebut adanya dana Rp15 miliar. Menurut para ahli, dana tersebut ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan negara. “Jika tidak tercatat, maka tidak bisa disebut sebagai keuangan negara,” tegas Dr. Hernold di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo, yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Eko menegaskan hal serupa, bahwa dana yang tidak tercatat di neraca keuangan negara tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara.

Kesaksian para ahli ini memberi warna baru dalam persidangan. Pasalnya, perdebatan soal definisi keuangan negara menjadi kunci dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek NCC. Sidang pun akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi lain sebelum majelis hakim mengambil sikap.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *