investigasiindonesia.com – Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira (20) akhirnya terkuak. Penyidikan panjang Satreskrim Polres Lombok Utara membuktikan bahwa pacar korban, Radiet Ardiansyah, diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Lotara AKP Punguan Hutahean menjelaskan, pengungkapan kasus ini bukan perkara mudah. Sejumlah keterangan Radiet yang awalnya diperiksa sebagai saksi, ternyata bertolak belakang dengan hasil analisis forensik, rekaman CCTV, hingga kesaksian saksi kunci.
“Awalnya tersangka mengaku didatangi orang misterius yang meminta uang. Namun berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, tidak ada orang lain di lokasi. Ini yang membuat alibinya runtuh,” tegas Punguan, kemarin.
Polisi memadukan bukti-bukti ilmiah:
Rekaman CCTV memperlihatkan Radiet dan korban duduk di Pantai Nipah hingga matahari terbenam tanpa ada orang lain mendekat.
Foto selfie pengunjung memperkuat bahwa pasangan itu masih berada di lokasi hingga sekitar pukul 18.01 Wita.
Rekaman penjaga tanah kavling menunjukkan kondisi pantai tetap sepi hingga pukul 19.00 Wita.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan medis menemukan bercak darah korban di pakaian dan bambu yang identik dengan DNA Radiet. Luka cakaran di lengan pelaku juga mengindikasikan adanya perlawanan. “Kemaluan korban mengalami robekan tidak beraturan, menunjukkan adanya upaya pemaksaan,” beber Punguan.
Dari rekonstruksi awal, polisi menduga pertengkaran terjadi saat pelaku mencoba melecehkan korban. Vira melawan, hingga Radiet diduga membekap dan mencekiknya sampai meninggal dunia.
“Otopsi menyatakan korban meninggal karena kehabisan napas akibat dibekap dan dicekik dalam posisi tengkurap,” jelasnya.
Meski Radiet sempat mengaku dipukul orang tak dikenal hingga pingsan, keterangan itu dimentahkan oleh hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Nipah. Kondisi tubuhnya normal, tidak ditemukan indikasi trauma serius sebagaimana klaimnya.
Dengan bukti berlapis tersebut, Radiet resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi forensik dan ketelitian penyidik berperan penting membongkar kebohongan pelaku, sekaligus memberikan jawaban bagi keluarga korban dan publik yang menantikan kepastian hukum.


















