investigasiindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi undang-undang. Keputusan politik fiskal ini menandai upaya pemerintah bersama legislatif menjaga kesinambungan pembangunan di tengah tantangan global dan tekanan fiskal yang kian kompleks.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (23/9), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, disusul ketukan palu tanda pengesahan.
Dalam struktur APBN 2026, pemerintah dan DPR menyepakati belanja negara Rp 3.842,7 triliun dan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun, sehingga defisit anggaran ditetapkan Rp 689,1 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa postur APBN ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja produktif dan prinsip kehati-hatian fiskal. “Pemerintah dan DPR menitikberatkan pada belanja strategis yang mampu menggerakkan ekonomi nasional, tanpa mengorbankan stabilitas makro,” ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mewakili Presiden, menekankan bahwa APBN 2026 bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan arah kebijakan pembangunan bangsa. “Defisit yang terukur adalah pilihan rasional agar pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tetap berjalan optimal,” jelasnya.
Dari sisi penerimaan, target perpajakan dipatok Rp 2.693,7 triliun, sementara PNBP ditetapkan Rp 459,2 triliun. Di sisi belanja, alokasi untuk pemerintah pusat mencapai Rp 3.149,7 triliun, termasuk Rp 1.510,5 triliun untuk kementerian/lembaga dan Rp 1.639,2 triliun untuk belanja non-K/L. Selain itu, transfer ke daerah disepakati sebesar Rp 693 triliun.
Meski masih menanggung defisit primer Rp 89,7 triliun, pemerintah optimistis pembiayaan yang dirancang sebesar Rp 689,1 triliun dapat dikelola dengan baik. Hal ini sekaligus menjadi sinyal konsistensi Indonesia menjaga disiplin fiskal pasca-pandemi, tanpa mengabaikan agenda pertumbuhan.
Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah seakan menarik garis tegas: APBN 2026 adalah instrumen politik fiskal yang harus menyeimbangkan ambisi pembangunan dengan realitas keterbatasan fiskal.


















