investigasiindonesia.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Lombok City Center (LCC) memasuki titik penting. Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, bersama mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (22/9).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Hasan Basri menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zaini disebut memiliki peran dominan dalam proses pengadaan lahan yang merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, ia dituntut 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Isabel Tanihaha yang dinilai ikut berperan dalam skema korupsi tersebut juga dikenakan tuntutan berat, meski dengan kadar tanggung jawab berbeda.
Sidang ini menjadi momen krusial karena bukan sekadar menyangkut individu, melainkan juga kredibilitas tata kelola pembangunan daerah. LCC yang awalnya digadang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, justru berubah menjadi simbol praktik penyimpangan anggaran.
Kasus ini sekaligus menguji komitmen aparat hukum dalam menegakkan prinsip “no one is above the law” di daerah. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau menghadirkan putusan yang berbeda.


















