investigasiindonesia.com – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) kembali menyeret nama Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Tripat. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azril dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair dua bulan kurungan.
Namun di balik tuntutan tersebut, ada catatan penting: jaksa juga mengakui peran Azril sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Ia juga pernah dihukum dalam kasus serupa,” kata JPU Ema Muliawati.
“Namun, terdakwa sopan di persidangan, kooperatif, dan memberikan dokumen penting yang membuktikan peran pihak lain. Karena itu, ia memenuhi kriteria sebagai Justice Collaborator,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), yang dipimpin Isabel Tanihaha. Lahan 4,79 hektare yang semula aset Pemkab Lombok Barat dijadikan agunan untuk pinjaman di Bank Sinarmas senilai Rp 264 miliar, dana yang kemudian digunakan membangun Mall LCC.
Menurut perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian hingga Rp 39,3 miliar. Jumlah ini berasal dari kontribusi tetap PT BPS sebesar Rp 1,3 miliar yang tak disetorkan serta nilai aset Rp 38 miliar yang dialihfungsikan secara melawan aturan.
Meski begitu, JPU menegaskan Azril tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara. Aset senilai Rp 38 miliar telah disita, sementara kewajiban Rp 1,3 miliar dibebankan kepada Isabel Tanihaha.
Tuntutan ini menimbulkan catatan menarik: di satu sisi jaksa menegaskan Azril adalah bagian dari skandal korupsi, namun di sisi lain menempatkannya sebagai Justice Collaborator yang membantu membuka peran aktor lain dalam kasus LCC.
Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai peran ganda Azril: sebagai terdakwa yang kembali terseret kasus korupsi, sekaligus sebagai saksi kunci yang ikut menyingkap keterlibatan pihak lain. Putusan hakim akan menjadi penentu, apakah pengakuan sebagai JC benar-benar memberi keringanan, atau tuntutan empat tahun tetap dijadikan landasan vonis.


















