investigasiindonesia.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD setempat tengah menyiapkan langkah strategis dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Revisi ini menjadi kunci penting dalam mengatur skema penarikan retribusi bagi tambang rakyat di 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menegaskan, revisi perda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menata ulang sistem pengelolaan tambang rakyat agar lebih terarah dan memberi kepastian hukum.
“Revisi perda ini sedang kami proses. Ini akan menjadi dasar hukum bagi penarikan retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat yang sudah dilegalkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.
Langkah ini melibatkan lintas sektor mulai dari Dinas LHK, Bappenda, Inspektorat, BPKAD, hingga Biro Hukum Setda NTB guna memastikan seluruh rumusan teknis memiliki pijakan hukum yang kuat. Pemprov NTB juga menyiapkan proses konsultasi dengan Kementerian ESDM, Kemenko Perekonomian, dan Bappenas agar kebijakan daerah tetap sinkron dengan arah kebijakan nasional.
Samsudin menegaskan, proses penyusunan tidak bisa tergesa-gesa. Pemerintah harus memastikan aspek teknis seperti besaran iuran koperasi tambang, mekanisme penarikan retribusi, hingga lembaga yang berwenang melakukan pungutan benar-benar jelas dan terukur.
“Ini pertama kali diterapkan di Indonesia. Karena itu, kami ingin setiap rumusan memiliki kejelasan dan bisa diterapkan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Setelah revisi perda rampung, Pemprov NTB akan menindaklanjutinya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis. Pergub tersebut disusun oleh Dinas ESDM untuk mengatur detail pelaksanaan di lapangan.
“Klausul umum diatur dalam perda, sementara teknisnya akan dijabarkan di pergub yang sedang kami siapkan. Semuanya berjalan simultan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri, mengingatkan agar semangat legalisasi tambang rakyat tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan ekologis.
“IPR memang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal. Tapi jangan lupakan tanggung jawab lingkungan. Manfaat ekonomi harus berjalan seimbang dengan keberlanjutan alam,” tegasnya.
Langkah revisi perda ini menjadi momentum penting bagi NTB untuk menunjukkan bahwa pengelolaan tambang rakyat bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari desain besar tata kelola sumber daya yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.


















