investigasiindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Nusa Tenggara Barat Convention Center (NCC) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini menjadi krusial karena berisi pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc., Ph.D., mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.
Dalam pledoinya, Rosiady menyampaikan pembelaan dengan argumentasi hukum yang tajam. Ia menegaskan bahwa proyek NCC sama sekali tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta, yaitu PT Lombok Plaza. Karena itu, menurutnya, kasus yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
“Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada kekeliruan, itu murni bersifat administratif, bukan tindak pidana. Semua pembangunan dilakukan tanpa melibatkan dana negara,” tegas Rosiady di hadapan majelis hakim.
Rosiady juga menyoroti pentingnya pemahaman yang proporsional antara kesalahan administratif dan pelanggaran pidana, terutama dalam konteks proyek-proyek strategis daerah yang melibatkan kerja sama dengan pihak swasta. Menurutnya, penegakan hukum harus memperhatikan asas kepastian hukum dan keadilan, bukan hanya formalitas prosedural.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini turut menarik perhatian publik dan sejumlah kalangan pemerhati hukum. Beberapa pengamat menilai, pledoi Rosiady menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana penegakan hukum di Indonesia mampu membedakan antara kebijakan administratif yang keliru dan tindakan koruptif yang merugikan negara.
Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis. Publik kini menantikan putusan pengadilan, yang akan menjadi tolak ukur objektivitas aparat hukum dalam mengadili kasus yang menyita perhatian luas di NTB ini.


















