investigasiindonesia.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Jumat malam (10/10). Dua pelaku berinisial M (25) dan HS (26) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,34 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan tempat transaksi.
“Keduanya kami amankan di lokasi kejadian, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing. Dari hasilnya, kami temukan sabu, alat isap, handphone, serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (11/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, M dan HS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali beraksi setelah keluar dari jeruji besi. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.
“Indikasi keterlibatan mereka sebagai pengedar cukup kuat. Kami akan terus mendalami jaringan di atasnya,” tegas AKP Gusti Ngurah.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.


















