banner 728x250

Rp13,2 Triliun Kembali ke Kas Negara, Simbol Nyata Komitmen Bersih-Bersih Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Melalui Kejaksaan Agung, uang hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp13,255 triliun resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai bentuk nyata pemulihan kerugian negara.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, pada Minggu (20/10). Dalam acara yang berlangsung di Jakarta itu, Burhanuddin menegaskan bahwa pengembalian aset negara ini bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti bahwa penegakan hukum terus berjalan dengan hasil konkret.

banner 325x300

“Barang rampasan negara berupa uang sudah kami eksekusi dan hari ini kami serahkan kepada Menkeu. Jumlahnya mencapai Rp13,255 triliun. Meski tidak semuanya kami hadirkan karena keterbatasan tempat, di lokasi ini hanya sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Burhanuddin.

Langkah ini dinilai sebagai capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari tangan para koruptor. Kementerian Keuangan sendiri menyambut baik penyerahan tersebut dan menegaskan bahwa dana rampasan ini akan dikelola secara transparan untuk mendukung program prioritas nasional.

Selain menjadi bentuk akuntabilitas hukum, pengembalian uang negara dalam jumlah besar ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang pemulihan kepercayaan rakyat. Setiap rupiah yang kembali adalah bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan,” kata Burhanuddin.

Dengan dikembalikannya dana tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin optimistis bahwa praktik korupsi bisa ditekan dan aset negara bisa diselamatkan secara berkelanjutan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *