investigasiindonesia.com — Kasus dugaan korupsi pemberian izin reklamasi laut di kawasan Gili Gede, Lombok Barat, mulai memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot penyelidikan untuk mengurai kejelasan aktivitas penimbunan laut yang diduga dilakukan di depan penginapan PT Thamarind Resort.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, menjadi salah satu pejabat yang dimintai klarifikasi, Senin (21/10). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat teknis saat proses perizinan berlangsung.
“Kebetulan waktu itu saya menjabat sebagai Kabid Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saya hanya diklarifikasi apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi atau tidak,” ungkap Muslim usai pemeriksaan.
Muslim menegaskan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi kepada PT Thamarind Resort. Ia juga belum bisa memastikan aktivitas penimbunan batu dan tanah seluas sekitar 4 are tersebut termasuk kategori reklamasi atau bukan.
“Itu di luar kewenangan saya untuk menyimpulkan. Sebaiknya jaksa minta pendapat ahli. Saya hanya berbicara berdasarkan aturan,” tegasnya.
Merujuk pada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, kawasan perairan seperti Gili Gede yang masuk wilayah konservasi dan alur laut tidak boleh diberikan izin reklamasi.
Muslim juga mengungkap, PT Thamarind Resort sebenarnya hanya mengantongi izin lokasi perairan yang diterbitkan tahun 2019 dan berakhir pada November 2021. Namun, aturan baru muncul tahun 2020 melalui UU Cipta Kerja, yang otomatis mewajibkan penyesuaian seluruh perizinan lama.
“Secara prinsip, kami mendukung langkah kejaksaan. Biar semua terang benderang, supaya ada kepastian hukum bagi investasi,” tambahnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan terhadap Muslim.
“Benar, beliau dimintai keterangan terkait dugaan reklamasi laut di Gili Gede. Tapi ini masih proses lidik, belum bisa kami sampaikan detailnya,” ujarnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat menjawab teka-teki soal dugaan adanya praktik reklamasi tanpa izin di wilayah konservasi tersebut, yang selama ini menjadi sorotan publik dan pemerhati lingkungan pesisir.


















