banner 728x250

Mantan Pejabat BPN Gugat Status Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Uji Langkah Kejari di PN Mataram

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kasus dugaan penjualan tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, memasuki babak baru. Salah satu tersangka, BMF—mantan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Barat—memilih melawan lewat jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Langkah BMF ini menjadi sorotan lantaran ia menilai penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tidak sah. Dalam permohonannya, ia meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum dan meminta penyidikan dihentikan.

banner 325x300

“Benar, sidang praperadilan sudah berjalan,” kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Irmaya, saat dikonfirmasi Minggu (26/10).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, sidang perdana telah digelar pada Rabu (15/10/2025). Persidangan akan dilanjutkan Senin (27/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Kejari Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, membenarkan pihaknya sudah menyiapkan saksi. “Sudah ada (menyiapkan saksi),” ujarnya singkat.

Selain BMF, penyidik juga menetapkan Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan. AAP ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, sedangkan BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Langkah hukum BMF ini menjadi ujian bagi Kejari Mataram dalam membuktikan dasar penyidikan kasus yang menyeret aset tanah kas desa milik Pemda Lobar tersebut. Sidang praperadilan berikutnya diprediksi menjadi titik krusial bagi kelanjutan proses hukum kasus ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *