banner 728x250
Berita  

Tak Kembalikan Dana Rp900 Juta, Kades Poja Kini Diburu Dua Kasus Sekaligus

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Poja, Kecamatan Sape, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berpotensi menaikkan status penanganannya ke tahap penyelidikan, menyusul tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa Poja berinisial RD untuk mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp900 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, mengungkapkan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi dari Inspektorat. Dari hasil tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa tahun 2022–2023.

banner 325x300

“Kami sudah menunggu selama 60 hari agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara, namun sampai sekarang belum ada niat baik,” tegas Catur, Senin (27/10).

Catur mengatakan, pihaknya akan segera menggelar ekspose internal bersama tim Pidsus untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Bila memenuhi unsur, status kasus bakal dinaikkan menjadi penyelidikan.

Namun, perkara dugaan korupsi ini bukan satu-satunya masalah yang menjerat RD. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima—aksi yang disebut-sebut sebagai pelampiasan kemarahan atas hasil audit yang menyinggung dugaan korupsi dirinya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjelaskan RD tidak sendiri dalam peristiwa itu. Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RD, anaknya DP, serta seorang warga Poja berinisial SH (22).

“Motifnya karena sakit hati terhadap hasil audit. RD merasa temuan kerugian negara tidak sesuai dan ada kegiatan yang belum tercatat,” ujar Didik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembakaran secara bersama-sama. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejari Bima menegaskan, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya, terpisah dari kasus pidana pembakaran.

“Kami akan profesional dan tetap fokus memulihkan kerugian negara,” tutup Catur.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *