investigasiindonesia.com — Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendapat sorotan tajam. Hingga akhir Oktober 2025, Pemprov NTB belum juga menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Padahal, sesuai aturan, dokumen penting tersebut seharusnya sudah diserahkan ke DPRD paling lambat akhir September 2025. Keterlambatan ini bukan hanya mengganggu jadwal pembahasan APBD, tetapi juga dinilai mencerminkan lemahnya disiplin perencanaan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.
Wakil Ketua III DPRD NTB, Muzihir, menilai keterlambatan semacam ini telah menjadi kebiasaan buruk yang berulang. “Sudah lewat ini. Mestinya September penyerahannya. Sampai sekarang belum. Ini sangat terlambat,” ujarnya dengan nada kecewa, Senin (27/10/2025).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan menyebut, kebiasaan TAPD yang kerap molor menunjukkan lemahnya komitmen dalam tata kelola pemerintahan. “Ini sudah jadi penyakitnya TAPD. Setiap tahun begitu, selalu terlambat. Tidak ada perbaikan,” tegasnya.
DPRD NTB meminta Pemprov segera menuntaskan penyusunan dokumen KUA-PPAS agar pembahasan RAPBD 2026 tidak semakin terhambat. Sebab, tanpa dokumen tersebut, DPRD tak dapat melangkah lebih jauh dalam menelaah arah kebijakan fiskal dan program prioritas daerah tahun depan.
“Kalau molor terus, pembahasan akan mepet. Ujung-ujungnya, kualitas APBD kita juga tidak maksimal,” pungkas Muzihir.


















