investigasiindonesia.com — Langkah penegakan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya dalam kasus ini, tim penyidik melibatkan akuntan publik dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bentuk transparansi dan independensi.
Pada Kamis (30/10), penyidik kembali memeriksa salah satu tersangka, mantan Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi. Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan yang tengah dikebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya, benar ada pemeriksaan tersangka Mawardi Khairi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Akuntan Publik Turun Tangan
Zulkifli menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara kali ini tidak dilakukan oleh BPKP maupun Inspektorat NTB, melainkan oleh lembaga akuntan publik independen.
“Untuk menghitung kerugian negara, kami melibatkan akuntan publik. Timnya sudah turun ke lapangan, dan kini tinggal menunggu hasil akhir,” jelasnya.
Ia belum mengungkap identitas lembaga auditor tersebut, namun memastikan akan disampaikan pada waktunya.
“Sabar, nanti kami sampaikan kalau sudah waktunya,” tambahnya.
Tiga Tersangka Masih Ditahan Terpisah
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka: Mawardi Khairi, Ida Adnawati, dan Alpin Agustin. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
“Ketiga tersangka masih kami tahan,” tegas Zulkifli.
Penahanan dilakukan terpisah:
Mawardi Khairi di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah
Alpin Agustin di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat
Ida Adnawati di Lapas Perempuan Mataram
Aset Disita, Plang Dipasang
Selain memeriksa tersangka, Kejati juga memperkuat penyelidikan dengan mengamankan aset berupa sejumlah bidang tanah dan unit usaha diduga terkait perkara. Dua di antaranya adalah Ego Resto milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik Ida Adnawati, yang berada dalam kawasan 65 hektare eks kerja sama Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Plang penyitaan turut dipasang sebagai penegasan proses hukum dan menjaga aset negara agar tidak dialihkan selama proses penyidikan.
Percepatan Penyidikan
Zulkifli memastikan proses penyidikan dipercepat mengingat status hukum para tersangka dan kebutuhan kelengkapan berkas.
“Kami mempercepat penyidikan, termasuk menunggu hasil hitungan kerugian negara untuk melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.


















