investigasiindonesia.com – Proses penuntasan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 di Pemerintah Provinsi NTB kembali mengalami perpanjangan waktu. Meski telah bergulir sejak lama, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram masih harus melengkapi sederet arahan tambahan dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan.
“Masih kita penuhi petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya, Kamis (30/10).
Permintaan Ahli hingga Penambahan Saksi
Wilandra memaparkan, jaksa memberikan daftar arahan yang cukup detail, termasuk permintaan pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, penyidik juga wajib memanggil beberapa saksi tambahan.
Tak hanya itu, jaksa meminta penyidik menata ulang struktur berkas perkara yang sebelumnya disusun menjadi tiga berkas menjadi lima berkas tersendiri.
Instruksi itu mengharuskan pemisahan berkas milik mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan Kamaruddin selaku PPK. Di sisi lain, berkas dua tersangka lain, M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu, digabung, sementara berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.
Sebelumnya, empat tersangka—Wirajaya, Chalid, Haryadi, dan Kamaruddin—sempat disatukan karena dinilai memiliki korelasi kuat dalam peran dan waktu kejadian.
“Ada penyesuaian sesuai petunjuk, awalnya kami satukan karena perannya sama,” jelas Wilandra.
120 Saksi dan Kerugian Negara Rp1,58 Miliar
Dalam penyidikan perkara yang melibatkan enam tersangka ini, polisi telah memeriksa sekitar 120 saksi serta beberapa ahli. Berdasarkan audit BPKP NTB, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski waktu terus berjalan, penyidik memastikan proses pemenuhan petunjuk jaksa berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21). Harapannya, polemik pengadaan masker yang terjadi di masa darurat pandemi ini segera bergulir ke tahap berikutnya dan memberikan kepastian hukum bagi publik.


















