invedtigasiindonesia.com — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan kian intens. Penyidik kembali memeriksa salah satu tersangka, Ida Adnawati, Kamis (31/10), dengan mekanisme khusus karena statusnya sebagai tahanan kasus narkotika.
Ida dijemput dari Lapas Perempuan Mataram dengan pengawalan ketat dan kendaraan tahanan kejaksaan.
“Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Kami koordinasi dengan pihak lapas karena status penahanannya bukan dari perkara ini,” ujar Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said.
Ini menjadi pemeriksaan kedua Ida sejak ditetapkan sebagai tersangka. Kejati NTB tidak menahannya dalam kasus korupsi karena ia telah lebih dulu menjalani hukuman untuk kasus narkotika.
Percepat Berkas, Hindari Lewat Masa Penahanan
Kejati NTB menargetkan penyidikan rampung tepat waktu mengingat dua tersangka lain sudah ditahan terlebih dahulu.
“Tersangka lain ditahan, jadi kami kejar batas waktunya agar kasus ini cepat selesai,” tegas Zulkifli.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa eks Kepala UPTD Trawangan Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi, yang turut menjadi tersangka bersama Ida dan pengusaha lainnya, Alpin Agustin.
Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara
Kejaksaan kini menanti hasil audit kerugian negara yang dihitung oleh akuntan publik.
“Dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar,” kata Zulkifli optimistis.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Sebagai bagian dari penyidikan, kejaksaan juga telah memasang plang penyitaan pada beberapa aset usaha terkait, termasuk Ego Restaurant dan Living Trawangan Hotel yang masuk dalam area 65 hektare lahan negara.


















