investigasiindonesia.com — Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, yang bertugas di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ditahan polisi karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun mengatakan, tersangka merupakan staf di SD tempat para korban bersekolah.
“Pelaku seorang ASN yang bertugas sebagai staf di salah satu sekolah di Kecamatan Jonggat,” kata Lukluk, Minggu (9/11).
Modus di Warung Istri Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan warung milik istrinya yang berlokasi di lingkungan sekolah untuk melancarkan aksinya. Setiap pagi, pelaku membantu menyiapkan perlengkapan dagangan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Saat itulah, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak yang datang lebih awal ke sekolah.
“Korban rata-rata datang pagi-pagi ke sekolah. Pelaku memanfaatkan waktu itu untuk merayu dan memberi iming-iming uang kepada korban,” jelas Lukluk.
Kasus Terungkap dari Laporan Orang Tua
Kasus ini terbongkar pada September 2025, setelah salah satu orang tua korban mendapat informasi dari warga di pasar mengenai dugaan pelecehan terhadap anaknya.
Orang tua korban kemudian menanyakan langsung kepada sang anak, yang akhirnya mengakui telah menjadi korban perbuatan pelaku.
“Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke polisi,” ujar Lukluk.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi sebelum menetapkan T sebagai tersangka. Ia pun langsung diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
Terancam 15 Tahun Penjara
Berkas perkara tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, meski masih berstatus P-19 (perlu dilengkapi).
T dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kami jerat dengan pasal perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Lukluk.


















