investigasiindonesia.com — Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti rendahnya alokasi anggaran pendidikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2026.
Dari total anggaran yang disiapkan, porsi belanja pendidikan baru mencapai sekitar 7 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kami lihat ini masih sangat kecil, belum sesuai amanat undang-undang,” ujar Sekretaris Komisi V DPRD NTB, Sitti Ari, Selasa (12/11).
DPRD Tekan Pemprov Penuhi Amanat UU
Sitti menjelaskan, alokasi belanja fungsi pendidikan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen dari total APBD untuk sektor pendidikan.
Ketentuan itu juga diperkuat melalui pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap tahun.
“Ini masih tahap awal pembahasan. Komisi akan terus mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar porsi pendidikan dinaikkan,” tegas politisi PPP itu.
Pendidikan Swasta dan Ponpes Juga Harus Diperhatikan
Anggota Komisi V DPRD NTB, Muhammad Jamhur, menilai rancangan APBD 2026 belum berpihak pada sektor pendidikan.
Dari total anggaran pendidikan yang disiapkan, nilainya masih di bawah Rp1 triliun — termasuk gaji guru.
“Kita akan dorong supaya bisa naik lagi. Tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta, terutama pondok pesantren,” ujarnya.
Jamhur menilai perhatian Pemprov terhadap lembaga pendidikan swasta, terutama madrasah dan ponpes, masih minim.
Ia meminta agar APBD juga mengakomodasi bantuan rehabilitasi dan peningkatan sarana pendidikan keagamaan, karena madrasah berperan penting dalam pembentukan karakter dan moral siswa.
“Justru pendidikan moral itu banyak di madrasah. APBD harus hadir di sana,” tegas politisi PKB itu.
Dampak Pemangkasan Dana Transfer Pusat
Rendahnya porsi anggaran pendidikan diperkirakan menjadi imbas dari pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kondisi itu membuat postur APBD NTB 2026 turun cukup signifikan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Pendapatan daerah turun 15,40 persen, dari Rp6,489 triliun menjadi Rp5,490 triliun. Penurunan terbesar berasal dari pendapatan transfer pusat, yang merosot 29,01 persen, dari Rp3,498 triliun menjadi Rp2,483 triliun.
Sementara belanja daerah turun 14,47 persen, dari Rp6,496 triliun di APBD 2025 menjadi Rp5,556 triliun di RAPBD 2026.
Perlu Dorongan Kemandirian Fiskal
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, menyebut penurunan postur APBD menunjukkan tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap dana pusat, yang mencapai 60–70 persen dari total APBD.
“Kebijakan pusat memotong TKD ini seperti tamparan keras bagi kita. Ini ujian nyata bagi kemandirian fiskal NTB,” kata Nuna.
Ia menegaskan perlunya langkah serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar sektor-sektor wajib seperti pendidikan dan kesehatan tidak ikut terdampak.
Potensi besar NTB di sektor pariwisata, pertanian, kelautan, dan tambang harus digarap lebih maksimal.
“Ini PR besar. PAD harus naik agar anggaran pendidikan dan kesehatan tidak ikut terpangkas,” pungkasnya.


















