investogasiindonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Perwakilan NTB menekankan pentingnya peningkatan kualitas regulasi daerah melalui kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah (PHD) Berperspektif HAM yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (25/11).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti fenomena yang kerap muncul dalam penyusunan aturan di daerah: praktik copy–paste regulasi dari pemerintah pusat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal. Menurutnya, tren tersebut menjadi salah satu penyebab lemahnya efektivitas produk hukum di daerah.
“Banyak regulasi daerah yang kehilangan ruh karena hanya meniru aturan pusat. Padahal setiap daerah memiliki dinamika dan kebutuhan yang berbeda. Produk hukum harus lahir dari realitas lapangan, bukan sekadar duplikasi,” ujarnya.
Milawati juga menekankan bahwa otonomi daerah bukan berarti daerah dapat mengatur semua urusan. Terdapat wilayah kewenangan absolut milik pemerintah pusat—seperti pertahanan, moneter, hubungan luar negeri, hingga keagamaan—yang tidak boleh masuk dalam materi peraturan daerah.
“Regulasi daerah harus fokus pada kewenangan konkuren, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan ketertiban umum,” jelasnya.
Perspektif HAM Jadi Filter Utama
Dalam penguatan materinya, Milawati mengingatkan bahwa setiap produk hukum wajib berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Ia menggarisbawahi bahwa aturan daerah tidak boleh memuat norma diskriminatif terhadap kelompok mana pun, termasuk berbasis suku, agama, ras, ataupun kelompok sosial tertentu.
Ia menyebut sejumlah program daerah seperti kartu layanan publik sebagai contoh implementasi HAM yang tidak memisahkan layanan berdasarkan latar belakang masyarakat.
“Jika prinsip HAM dilanggar, produk hukum akan rawan diuji di Mahkamah Konstitusi. Artinya sejak awal, regulasi harus sudah di-checklist dari perspektif HAM,” tegasnya.
Good Governance Kunci Harmonisasi Regulasi
Dalam sesi diskusi, Milawati turut menyampaikan pentingnya kehadiran pejabat eselon II dalam rapat harmonisasi regulasi. Tanpa kehadiran pimpinan pengambil keputusan, proses penyelarasan aturan di daerah sering melampaui batas waktu lima hari yang telah ditetapkan.
“Harmonisasi membutuhkan keputusan cepat dan strategis. Kalau pimpinan tidak hadir, proses bisa macet. Ini bukan soal teknis saja, tapi soal komitmen pada pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Harapan: Daerah Lebih Mandiri dan Sensitif HAM
Kegiatan pendampingan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kapasitas perancang regulasi di daerah agar lebih mandiri, tidak sekadar menyalin aturan yang sudah ada, serta memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan demikian, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM dapat terwujud dalam setiap kebijakan yang lahir di daerah.


















