banner 728x250
Berita  

THR dan Gaji ke-13 Guru PAI, Di Tengah Kebingungan Regulasi, Siapa Bertanggung Jawab?

banner 120x600
banner 468x60


Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di NTB terus mempertanyakan kejelasan nasib tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mereka yang tak kunjung cair selama dua tahun terakhir. Ironisnya, bukannya solusi yang didapat, mereka malah terjebak dalam tarik-ulur tanggung jawab antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR dan gaji ke-13 para guru PAI yang diangkat dengan surat keputusan (SK) dari Dikbud NTB. “Kemenag hanya bertanggung jawab kepada guru yang diangkat melalui SK Kemenag. Untuk guru yang diangkat Dikbud, pembayaran adalah tanggung jawab instansi tersebut,” jelasnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

banner 325x300

Regulasi yang Membingungkan
Ali Fikri menekankan bahwa PP tersebut, beserta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2021, memperjelas pembagian tugas antara Kemenag dan Dikbud. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Kemenag hanya berkewajiban membayar tunjangan profesi selama 12 bulan untuk guru PAI. Namun, tanggung jawab THR dan gaji ke-13 tetap berada pada instansi yang mengangkat guru tersebut.

“Silakan koordinasi dengan Dikbud NTB atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena kewajiban itu bukan di Kemenag,” ujar Ali Fikri saat menghadiri rapat dengan Komisi V DPRD NTB.

Guru PAI Terjebak dalam Sistem
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) NTB, Sulman Haris, menyoroti masalah ini dari sisi hak dan regulasi. Ia mengungkapkan bahwa guru PAI, khususnya yang berstatus ASN Pemda/Pemkot, seharusnya tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023. Namun, informasi yang beredar menyebutkan Dikbud NTB tidak mengusulkan anggaran tambahan untuk komponen tersebut.

“Guru PAI dengan sertifikat pendidik masuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Tapi, koordinasi antara instansi terkait masih menjadi persoalan utama,” tegas Sulman Haris.

Bola Panas Ada di Dikbud?
Kritik terhadap Dikbud NTB mengemuka. Pasalnya, menurut AGPAII, tidak adanya usulan anggaran tambahan menjadi penghambat utama pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru PAI. Padahal, regulasi sudah jelas bahwa ASN, termasuk guru PAI di SD dan SMP, adalah bagian dari aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut.

“Jika Dikbud tidak mengusulkan, bagaimana anggaran bisa cair? Guru PAI terjebak di tengah regulasi yang tumpang tindih,” keluh salah satu guru PAI yang enggan disebutkan namanya.

Apa Langkah Selanjutnya?
Sementara itu, para guru PAI berharap ada langkah nyata dari instansi terkait untuk mengakhiri ketidakpastian ini. Koordinasi yang lebih baik antara Kemenag, Dikbud NTB, dan BKD diperlukan agar hak-hak guru tidak terus terabaikan.

“Jangan sampai ini berlarut-larut. Kami hanya ingin apa yang menjadi hak kami segera dipenuhi,” tambah seorang guru PAI lainnya.

Kisah guru PAI di NTB ini menjadi cerminan nyata bagaimana birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih dapat merugikan banyak pihak, khususnya mereka yang seharusnya mendapatkan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Semoga kejelasan segera hadir

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *