investigasiindonesia.com – Operasi terpadu pengawasan lalu lintas ternak dan produk hewan di NTB kini memasuki fase baru. Tidak hanya menindak pelanggaran dokumen pada distribusi komoditas peternakan, pemerintah daerah juga mulai menggeser fokus untuk mengejar pelaku besar yang terlibat dalam upaya penyelundupan produk hewan dan rokok ilegal.
Langkah ini mencuat setelah operasi yang digelar pada Jumat malam (28/11) di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, Satpel Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, kembali menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya 50 ikat telur ayam ras, 11 koli daging ayam beku ilegal, serta 32 pak rokok tanpa pita cukai.
Plt Kepala Disnakeswan NTB, Ahmad Masyhuri, menegaskan bahwa operasi lintas instansi ini bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan upaya menutup celah distribusi komoditas ilegal yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan, harga pasar, hingga keamanan kesehatan hewan.
“Pengawasan ini memastikan lalu lintas ternak dan produk hewan mengikuti regulasi pusat dan daerah. Kami tidak ingin NTB menjadi pintu masuk penyakit hewan menular atau peredaran produk ilegal,” kata Masyhuri.
Fokus Baru: Kejar Distributor dan Produsen
Sementara itu, Kasatpol PP NTB H. Fathul Gani menegaskan, operasi kali ini menjadi titik evaluasi. Ke depan, strategi pengawasan akan diperkuat dengan membidik distributor dan produsen, yang selama ini berada di balik peredaran rokok dan produk hewan ilegal, namun sulit tersentuh.
“Satgas tidak akan lagi berhadapan langsung dengan pedagang kecil. Arah operasi bergeser untuk menyasar aktor utama, agar kerugian negara bisa ditekan dan perlindungan terhadap masyarakat lebih maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, maraknya rokok ilegal dan peredaran daging beku tanpa dokumen bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga mengancam kesehatan publik dan menggerus pendapatan negara.
Penindakan Tegas di Lapangan
Dalam operasi tersebut, tim mengambil beberapa langkah:
Penolakan terhadap telur ayam konsumsi tanpa dokumen sah.
Penahanan 11 koli daging ayam beku ilegal di Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan Kayangan.
Penindakan terhadap rokok ilegal oleh Satpol PP Provinsi NTB.
Masyhuri menegaskan bahwa operasi berkala seperti ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan longgarnya pengawasan lintas kabupaten/kota.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan usaha peternakan berjalan tertib sesuai regulasi Permentan 17/2023, Perda NTB 4/2020, dan Pergub NTB 80/2023,” tambahnya.
Upaya Jangka Panjang
Pengawasan terpadu ini melibatkan banyak instansi: Disnakeswan NTB, Dinas Perdagangan, Bappeda NTB, Balai Karantina Hewan-Ikan-Tumbuhan, KSOP, Polda NTB, Satpol PP, hingga KP3. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan memastikan distribusi pangan tetap aman.
Dengan perubahan strategi, pemerintah berharap rantai distribusi ilegal dapat diputus mulai dari akar masalahnya. “Jika distributor dan produsennya diberantas, otomatis peredarannya akan turun drastis,” tegas Fathul Gani.


















