investigasiindonesia.com — Ribuan tenaga honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini seperti berjalan di lorong gelap tanpa ujung. Sebanyak 7.523 honorer terancam kehilangan pekerjaan setelah tidak dapat terakomodasi dalam seluruh skema penataan pegawai yang digulirkan pemerintah pusat. Situasi ini menempatkan nasib mereka sepenuhnya pada keputusan pusat—sementara daerah tak punya ruang gerak sedikit pun.
Di lingkup Pemprov NTB, 518 honorer resmi masuk kategori “tidak bisa diusulkan”, bukan karena minim kebutuhan, melainkan akibat regulasi ketat di bawah konsep “one system, single policy” dari KemenPAN-RB. Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa daerah kini hanya menjadi pelaksana murni tanpa ruang interpretasi maupun kebijakan alternatif.
“Ada garis demarkasi tegas dari pemerintah pusat. Kalau daerah coba keluar jalur, konsekuensi hukumnya jelas dan berat,” ujar Yusron, Senin (2/12).
Daerah Serba Salah: Kebutuhan Tinggi, Regulasi Mengunci
Meski banyak honorer masih dibutuhkan untuk menjalankan layanan publik, Pemprov NTB tak bisa mengusulkan mereka. Dari 518 honorer terdampak, persoalannya beragam dan sebagian besar tidak dapat “diakali” oleh daerah:
231 orang tidak mengikuti seleksi PPPK, sebagian karena alasan pribadi.
Honorer yang telah melewati batas usia, sehingga tidak memenuhi syarat pengangkatan.
Mereka yang sudah mengundurkan diri.
287 honorer memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau pernah ikut CPNS tetapi tidak lulus.
Menampung 287 honorer ini saja, kata Yusron, berpotensi berbenturan langsung dengan aturan ASN yang bisa memicu sanksi hukum.
Bukan NTB Saja, Tetapi Nasional
NTB bukan satu-satunya provinsi yang mengalami kebuntuan. Hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi dilema yang sama. Namun NTB mencatat angka signifikan:
Lombok Timur menjadi wilayah terbesar dengan 1.692 honorer yang tak bisa masuk skema CPNS/PPPK.
Lombok Barat menyusul dengan 1.632 honorer.
Sementara Pemprov NTB mencatat 518 honorer yang kini menggantung nasib.
Di beberapa daerah seperti Kabupaten Bima, Lombok Tengah, KSB, dan Kota Mataram, jumlahnya bahkan lebih tinggi.
Upaya Daerah ‘Mentok’ di Tembok Kebijakan Pusat
Pemprov NTB mengaku sudah melakukan berbagai manuver:
Bersurat ke KemenPAN-RB
Audiensi langsung ke kementerian dan BKN
Menyampaikan aspirasi melalui DPR RI
Namun seluruh pintu menghasilkan jawaban sama:
aturan pusat masih “tertutup rapat” untuk memberi jalan keluar bagi ribuan honorer yang tak masuk tiga skema besar—CPNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Outsourcing Jadi Opsi Lemah
Alternatif menempatkan honorer melalui lembaga outsourcing pun tidak bisa menjadi solusi utama.
Model ini hanya diperbolehkan untuk tenaga dasar seperti kebersihan, keamanan, dan pramusaji. Itupun aturan teknis outsourcing di instansi pemerintah belum diterbitkan.
Nasib Ribuan Honorer: Menunggu Belas Kasih Kebijakan Baru
Kondisi ini membuat ribuan honorer NTB berada di titik paling genting dalam karier mereka. Mereka tidak bisa diangkat, tidak bisa diperpanjang, dan tidak punya jalur reguler lain.
“Harapan kita hanya satu: pemerintah pusat melahirkan kebijakan baru. Karena faktanya, persoalan ini bukan hanya di NTB, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” tutup Yusron.
Di tengah ketidakpastian, masa depan ribuan honorer kini benar-benar menggantung di antara aturan dan harapan menunggu apakah pemerintah pusat akan membuka pintu, atau justru membiarkan mereka keluar dari sistem secara perlahan.


















