investigasiindonesia.com —Penyidikan dugaan gratifikasi “dana siluman” APBD NTB memasuki babak yang lebih kompleks. Bukan hanya para anggota dewan yang dipanggil bergiliran oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun kini muncul fenomena baru: permohonan perlindungan massal oleh 15 legislator NTB kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebuah langkah tidak lazim yang memperlihatkan besarnya tekanan psikologis dan ketakutan kolektif para politisi terhadap potensi perluasan perkara.
Puluhan anggota dan pimpinan DPRD NTB datang sejak pagi, bergerak masuk dan keluar ruang pemeriksaan menciptakan suasana yang tak biasa di Gedung Kejati NTB. Dari data undangan, 17 anggota dan pimpinan DPRD NTB dijadwalkan hadir, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan empat unsur pimpinan lainnya.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, yang diperiksa sejak pagi hingga jelang siang hari, menegaskan dirinya hadir sebagai saksi.
“Kami dipanggil untuk diperiksa terkait kasus yang menimpa rekan-rekan kita di DPRD NTB,” ujarnya singkat. Ia membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan aliran dana, namun enggan membuka isi pemeriksaan.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir, yang menegaskan bahwa pertanyaan penyidik tidak mengarah pada penerimaan uang.
“Hanya sebagai saksi. Tidak ada soal uang,” ucapnya.
Dari anggota lainnya, seperti Abdul Rahim (Bram) dari PDIP, pemeriksaan disebut hanya mempertegas keterangan sebelumnya.
“Tidak ada yang baru. Kita serahkan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Pemeriksaan Melebar: Istri Tersangka Turut Dipanggil
Situasi makin menghangat ketika penyidik turut memanggil Hj. Nurhidayah, istri dari tersangka IJU. Mantan Ketua DPRD Lobar itu terlihat memasuki Gedung Kejati NTB pada Selasa (2/12) pagi dan keluar tanpa sepatah kata ketika ditanyai wartawan.
Penasihat hukum IJU, Irpan Suriadiata, menyebut pemeriksaan istrinya berkaitan dengan dugaan aliran dana. Meski begitu, ia mengklaim materi pertanyaan tidak jauh dari keterangan sebelumnya.
“Soal mempertegas keterangan. Detailnya saya tidak baca BAP,” ujarnya.
Pemanggilan keluarga inti tersangka mengindikasikan arah penyidikan mulai masuk ke jalur transaksi yang lebih pribadi, membuka peluang ditemukannya petunjuk baru di luar lingkar legislatif.
Gelombang Perlindungan Massal: Tanda Kekhawatiran Serius
Di tengah pemeriksaan yang makin luas, permohonan perlindungan ke LPSK oleh 15 anggota dewan menjadi sorotan besar. Langkah kolektif ini bukan hanya bentuk antisipasi atas ancaman, tetapi juga mencerminkan ketegangan internal dan ketidakpastian di tubuh DPRD NTB.
Fenomena ini jarang terjadi dalam kasus dugaan korupsi daerah, di mana saksi dari kelompok elit politik mengajukan perlindungan secara serentak.
Penyidikan Semakin Menguat
Kasus yang bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 ini telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk anggota DPRD dan unsur TAPD.
Tiga anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, IJU, dan MNI alias Acip. HK dan IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, sementara Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah.
Dengan pemanggilan saksi dari lingkar keluarga dan gelombang permohonan perlindungan massal, publik menanti apakah langkah ini menjadi tanda bahwa pengusutan “dana siluman” akan membuka babak baru lebih luas, lebih sensitif, dan lebih mengungkap arah aliran uang yang selama ini tersembunyi.


















