investigasiindonesia.com – Ketika tiga tersangka utama kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB memilih bungkam rapat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB justru mengubah strategi. Alih-alih menunggu keterangan dari HK, IJU, dan MNI alias Acip yang hingga kini enggan membuka suara, penyidik kini menajamkan penyelidikan berdasarkan satu jalur yang tak bisa berbohong: aliran uang.
Dalam tiga hari terakhir, Kejati NTB memeriksa 45 saksi dari unsur DPRD NTB hingga Pemerintah Provinsi NTB. Gelombang pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya untuk memetakan skema dana siluman yang diduga mengalir melalui mekanisme penitipan anggaran. Namun menariknya, penyidik mengaku tidak terlalu terkejut dengan sikap bungkam para tersangka.
“Mereka masih tutup mulut. Kita lihat perkembangan nanti,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (3/12/2025).
Sikap itu tak mengubah arah penyidikan. Justru, Kejati menegaskan fokusnya kini pada bukti-bukti objektif, terutama uang penitipan yang sudah diserahkan oleh 15 anggota DPRD NTB—nilai lebih dari Rp2 miliar dan telah disita penyidik.
Peta aliran dana ini diyakini menjadi kunci utama membongkar peran masing-masing pihak tanpa harus menunggu para tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Ketika ditanya kemungkinan Acip menjadi JC, Zulkifli kembali irit bicara. “Tergantung keterangannya,” ujarnya.
Isu adanya sejumlah saksi yang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak mengubah sikap penyidik. “Kami belum menerima surat resmi dari LPSK,” tegas Zulkifli.
Sementara itu, tiga legislator yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di dua lokasi berbeda: HK dan IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan, sementara Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Dari total lebih dari 50 saksi yang diperiksa, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kejati menilai konstruksi perkara semakin jelas. Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025.
Meski suara tersangka masih terkunci, aliran dana justru membentangkan jalur terang. Kejati NTB memastikan penyidikan akan terus bergerak hingga seluruh skema dana siluman ini terurai tanpa celah.


















