investigasiindonesia.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kian memantapkan posisinya sebagai benteng terakhir perlindungan dana masyarakat di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global. Hingga saat ini, total aset LPS telah menembus Rp270 triliun, dengan tambahan cadangan penjaminan sekitar Rp18 triliun setiap semester.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan, penguatan cadangan menjadi strategi utama demi memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. LPS menargetkan rasio cadangan ideal mencapai 2,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Posisi kami saat ini masih di kisaran 2 koma sekian persen. Target 2,5 persen ini bersifat dinamis karena simpanan masyarakat terus tumbuh. Artinya, kami harus terus mengejar agar tetap berada di level ideal,” kata Bambang.
Menurutnya, besarnya aset LPS saat ini memang belum sepenuhnya sebanding dengan total aset perbankan nasional. Hal itu menjadi alasan mengapa LPS terus menyiapkan berbagai terobosan kebijakan untuk memperkuat likuiditas dan kapasitas lembaga.
Salah satu langkah strategis yang sedang dimatangkan adalah rencana penerapan premi khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset di atas Rp1 triliun. Skema tersebut akan menjadi bagian dari restrukturisasi perbankan agar sistem keuangan semakin kokoh dari hulu hingga hilir.
Tak hanya sebagai penjamin simpanan, LPS kini juga mengemban peran baru yang jauh lebih strategis, yakni sebagai lembaga penangan krisis keuangan. Fungsi ini menempatkan LPS sejajar dengan peran yang dahulu dijalankan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pascakrisis moneter.
“Untuk menjalankan mandat tambahan ini, kami juga menyiapkan cadangan khusus dari premi yang dikumpulkan, serta bekerja sama erat dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” jelas Bambang.
Di sisi lain, LPS memastikan perlindungan bagi nasabah perbankan nasional sudah berada di atas ketentuan undang-undang. Saat ini, sebanyak 99,9 persen rekening nasabah telah masuk dalam cakupan penjaminan.
Namun demikian, LPS menegaskan hingga kini belum memiliki kewenangan menjamin simpanan di sektor koperasi. Mandat lembaga ini baru akan kembali berkembang pada 2028 mendatang, seiring rencana perluasan fungsi ke sektor perasuransian.
Terkait potensi pembukaan kantor wilayah di NTB, Bambang menyebut belum ada rencana konkret dalam waktu dekat. Meski demikian, ia mengakui potensi ekonomi NTB sangat menjanjikan, terutama dari sisi aksesibilitas wilayah yang dinilai lebih baik dibanding sejumlah daerah lain.
“Potensi NTB luar biasa, aksesnya mudah dan pertumbuhan ekonominya menarik. Ini tentu menjadi perhatian bagi kami ke depan,” pungkasnya.


















