investigasiindonesia.com – Penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sorotan itu muncul menyusul rangkaian kasus hukum yang menyeret anggota dewan di sejumlah daerah, mulai dari DPRD NTB, DPRD Lombok Barat, hingga dugaan penyimpangan di DPRD Bima.
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menegaskan bahwa dana Pokir sejatinya merupakan instrumen untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan celah penyimpangan akibat lemahnya pengawasan, terutama di internal legislatif.
“Dana Pokir itu harus dikawal sejak awal agar betul-betul tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat. Yang perlu didorong juga sekarang adalah perbaikan internal di tubuh dewan,” kata Zulkifli.
Menurutnya, anggota DPRD sebenarnya memiliki ruang untuk meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan itu mencakup seluruh proses, mulai dari perencanaan, pengusulan, hingga pelaksanaan anggaran.
“Bidang Datun bisa memberikan pendampingan. Dengan begitu, potensi perbuatan melawan hukum bisa diminimalisir sejak awal,” ujarnya.
Zulkifli menekankan bahwa penindakan hukum bukanlah tujuan utama. Kejaksaan lebih mengedepankan pembinaan dan pengawasan agar dana Pokir tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat. Penegakan hukum, kata dia, merupakan langkah terakhir jika upaya pencegahan tidak diindahkan.
“Yang terpenting itu Pokir benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Sejumlah kasus yang muncul menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan. Di DPRD Lombok Barat, meski dana Pokir disalurkan kepada masyarakat, pengelolaannya dilakukan langsung oleh anggota dewan sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Kalau sudah dikelola sendiri, sangat rentan terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Zulkifli.
Sementara itu, kasus gratifikasi di DPRD NTB menjadi contoh praktik lain yang dinilai menyimpang. Sejumlah anggota dewan menerima pembagian uang dengan dalih pengelolaan dana Pokir untuk mendukung program Desa Berdaya milik Pemerintah Provinsi NTB. Masing-masing anggota disebut mengelola dana Pokir hingga Rp 2 miliar setelah pengesahan APBD Perubahan.
Pembagian uang tersebut dikoordinir oleh tiga anggota dewan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Kini, Kejati NTB juga tengah menelaah laporan dugaan penyimpangan dana Pokir di DPRD Bima, menandakan bahwa persoalan Pokir masih menjadi pekerjaan besar dalam pengawasan keuangan daerah.
“Kami ingin dana Pokir tidak lagi menjadi sumber masalah hukum, tapi menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat. Kuncinya ada di pembenahan internal dewan itu sendiri,” tandas Zulkifli.


















