banner 728x250
Berita  

Perusakan Kantor DPRD NTB Masuk Tahap Sidang, Tiga Tersangka Berstatus Tahanan Kota

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Penanganan hukum kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD NTB memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan penyidikan telah tuntas untuk sebagian tersangka, sekaligus menegaskan pendekatan kemanusiaan dalam proses penahanan.

Sebanyak tiga tersangka berinisial IQ, J, dan AAS resmi dilimpahkan penyidik Polresta Mataram ke Kejari Mataram bersama barang bukti perkara. Ketiganya kini berstatus tahanan kota, meskipun sebelumnya sempat ditahan selama proses penyidikan.

banner 325x300

“Benar, ada tiga tersangka yang telah kami terima pelimpahan tahap dua,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, kemarin (14/12).

Menurut Harun, keputusan menetapkan ketiganya sebagai tahanan kota didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, ancaman pidana yang dikenakan juga berada di bawah lima tahun penjara.

“Pertimbangan lainnya, kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, berkas dakwaan terhadap ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, jika tidak ada kendala administratif.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menetapkan 12 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan orang dewasa, sementara empat lainnya masih berstatus anak.

Rinciannya, tiga tersangka berasal dari kalangan masyarakat umum, lima lainnya merupakan mahasiswa, dan empat orang masih di bawah umur. Namun hingga kini, Kejari Mataram baru menerima pelimpahan tahap dua untuk tiga tersangka.

“Berkas lima tersangka lainnya masih belum dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini masih dalam tahap penelitian,” kata Harun.

Sementara itu, penanganan terhadap empat tersangka anak telah diselesaikan melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan, bukan pemidanaan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti terkait perusakan dan pembakaran gedung DPRD NTB. Di antaranya dua unit digital video recorder (DVR) CCTV, batu dan pecahan batako, pecahan kaca, kayu bekas terbakar, tiang lampu taman, besi penyangga gerbang, serta flashdisk berisi rekaman video saat kejadian berlangsung.

Sejumlah barang bukti bahkan sempat diperiksa di Laboratorium Forensik Bali untuk memastikan penyebab utama kebakaran. Selain itu, penyidik juga memeriksa 14 orang satpam gedung, Kabag Umum, serta Sekretaris DPRD NTB sebagai saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *