investigasiindonesia.com — Penyidikan kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, tidak hanya menghadirkan kompleksitas jumlah pelaku, tetapi juga menuntut pendekatan hukum yang berbeda. Dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, satu di antaranya kini menjalani pemeriksaan dengan perlindungan khusus.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, tersangka berinisial MS tidak ditempatkan di rumah tahanan seperti enam tersangka lainnya. MS saat ini dititipkan di Dinas Sosial dan menjalani pemeriksaan di bawah perlindungan Panti Paramita, mengingat riwayat gangguan kejiwaan yang pernah dialaminya.
“Yang satu sudah kita proses, masih diamankan di dinas sosial dan diperiksa di bawah perlindungan,” ujar Syarif, kemarin.
MS diketahui memiliki kartu kuning sebagai bukti kondisi kejiwaannya. Sementara satu tersangka lain berinisial A hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Di tengah proses tersebut, penyidik juga masih melacak keberadaan sekitar 10 orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi perusakan. Namun, keterbatasan waktu penahanan membuat polisi memprioritaskan penanganan enam tersangka yang sudah berada di Rutan Polda NTB.
“Kita fokuskan yang sudah kita tahan dulu karena terbentur masa penahanan. Yang lain masih kita lidik keberadaannya,” kata Syarif.
Perusakan rumah terjadi pada 8 Oktober 2025, diduga dipicu kemarahan massa terhadap lambannya penanganan kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly. Rumah yang dirusak tidak hanya tempat tinggal Brigadir Rizka bersama almarhum suaminya, tetapi juga rumah nenek Brigadir Rizka yang berada di lokasi yang sama.
Polda NTB memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dengan dukungan alat bukti yang kuat. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, kepala dusun, hingga pemilik rumah. Pendapat ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali juga telah dilibatkan.
Meski identitas lengkap tersangka dan pasal yang disangkakan belum diungkap ke publik, polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sekaligus memastikan perlindungan hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat.


















