investigasiindonesia.com – Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terjadi di Polres Lombok Barat seiring proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diusulkan Pemerintah Daerah Lombok Barat. Ribuan masyarakat tampak memadati ruang pelayanan Satuan Intelkam demi mengejar tenggat waktu kelengkapan administrasi.
Pemda Lombok Barat tercatat mengusulkan sekitar 3.681 calon PPPK Paruh Waktu. Sejak Jumat lalu hingga Senin (15/12), antrean pemohon terus mengular, memaksa jajaran Polres Lombok Barat mengoptimalkan pelayanan, bahkan hingga malam hari.
Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Lombok Barat, Aipda Rifal Hariadi, mengatakan lonjakan ini dipicu informasi tenggat waktu pemberkasan yang semula berakhir pada Senin, lalu diperpanjang hingga 17 Desember 2025. Kondisi tersebut membuat masyarakat berbondong-bondong mengurus SKCK dalam waktu bersamaan.
“Ramai sejak hari Jumat. Informasi awal pemberkasan berakhir hari Senin, kemudian diperpanjang sampai 17 Desember,” jelas Rifal.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Polres Lombok Barat menerapkan sistem antrean ketat dengan kuota 300 hingga 350 pemohon per hari. Pembatasan tersebut dilakukan agar proses pelayanan tetap tertib dan maksimal.
“Target pelayanan kami sekitar 300 sampai 350 pemohon per hari, sehingga antrean dibatasi agar semua bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.
Tak hanya pada hari kerja, pelayanan SKCK juga dibuka pada akhir pekan. Bahkan, pada Minggu lalu, petugas tetap melayani masyarakat dengan sistem lembur hingga larut malam.
“Pelayanan sudah berjalan selama tiga hari berturut-turut, Sabtu, Minggu, dan Senin. Kami berkomitmen melayani semua pemohon sampai selesai, meskipun harus lembur hingga pukul 12 malam, karena ini menyangkut masa depan PPPK,” tegas Rifal.
Salah seorang pemohon, Mawardi, mengungkapkan bahwa para calon PPPK langsung bergerak cepat melengkapi berkas setelah pengumuman. Ia menilai waktu pemberkasan yang singkat menjadi tantangan tersendiri bagi para pelamar.
“Waktunya sangat singkat, hanya sampai 17 Desember,” katanya.
Selain waktu yang terbatas, Mawardi menyebut syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi kendala utama bagi banyak pemohon. Tidak sedikit calon PPPK Paruh Waktu yang status BPJS Kesehatannya tidak aktif sehingga harus segera diurus bersamaan dengan pembuatan SKCK.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Polres Lombok Barat yang membuka layanan lembur. Ia berharap kebijakan tersebut terus dilakukan agar seluruh pemohon dapat terlayani.
Polres Lombok Barat memastikan pelayanan SKCK akan terus dibuka hingga seluruh pemohon PPPK Paruh Waktu menyelesaikan proses administrasi mereka.


















