banner 728x250
Berita  

Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Ungkap Perbedaan Fakta Saksi dan Dakwaan

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com — Sidang perkara pidana dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan I Gede Aris Chandra Widianto memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Senin (15/12). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menilai adanya perbedaan signifikan antara keterangan saksi di persidangan dengan uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto, I Wayan Gendo Suardana dan I Gusti Lanang Bratasuta, menegaskan bahwa mayoritas saksi fakta yang dihadirkan justru tidak menguatkan konstruksi peristiwa sebagaimana didakwakan oleh JPU. Para saksi mengaku tidak melihat adanya tanda-tanda kekerasan fisik seperti luka, memar, atau benjolan di wajah korban.

banner 325x300

“Saksi hanya melihat cairan bercampur darah keluar dari hidung korban serta luka robek di telapak kaki. Fakta ini berbeda dengan uraian dakwaan yang menggambarkan adanya kekerasan,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Selain soal kondisi korban, tim pembela juga menyoroti keterangan saksi yang menyatakan terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Sejumlah saksi, di antaranya Rahma, Goval, dan Fernando, menyebut hanya melihat Misri Puspita Sari dan I Made Yogi Purusa Utama berada di Villa Tekek sebelum tim medis datang.

Keterangan tersebut diperkuat saksi Wija Made Dewa selaku General Manager Villa Tekek yang menyatakan Aris berada di Hotel Natya, bukan di vila tempat korban ditemukan. Ia juga menegaskan tidak mendengar adanya larangan dari terdakwa terkait tindakan medis maupun peliputan media.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan signifikan dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka, tidak lagi tercantum dalam berkas perkara yang disidangkan.

“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi sejak tahap penyidikan hingga penuntutan,” kata kuasa hukum.

Mereka juga mempertanyakan keterbukaan penyidik dalam menyampaikan hasil pemeriksaan ahli, khususnya terkait uji farmakologi terhadap korban dan para tersangka. Menurut kuasa hukum, hasil uji laboratorium terhadap Aris dinyatakan negatif dari psikotropika maupun zat kimia lainnya, namun tidak pernah dipublikasikan ke publik.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak didukung fakta yuridis yang kuat dan meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang Villa Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April lalu. Awalnya korban diduga tewas akibat tenggelam, namun hasil penyelidikan menyimpulkan adanya unsur pembunuhan. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni I Made Yogi Purusa Utama, I Gede Aris Chandra Widianto, dan Misri Puspita Sari.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *