investigasiindonesia.com – Rencana ekspose penyidikan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar), yang dijadwalkan pekan ini urung dilaksanakan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB memilih menunda ekspose guna melakukan perbaikan substansi penyidikan, khususnya terkait penguatan alat bukti.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari ahli pidana. Petunjuk tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti agar konstruksi perkara semakin matang sebelum dipaparkan kembali bersama Polres Lombok Barat.
“Setelah kami periksa ahli, ada perbaikan. Makanya petunjuk itu yang kita ikuti. Jadi, eksposenya kita jadwalkan ulang,” ujar Endriadi, Selasa (—).
Namun demikian, Endriadi enggan mengungkapkan lebih jauh substansi masukan dari ahli pidana tersebut. Ia menegaskan, materi tersebut merupakan bagian dari konsumsi internal penyidik dan tidak untuk disampaikan ke publik.
“Itu konsumsi penyidik. Tidak boleh disiarkan ke publik karena sifatnya rahasia. Itu juga bagian dari strategi kami untuk membedah kasus,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan ekspose awal bersama penyidik Polres Lombok Barat. Ekspose tersebut, kata Endriadi, lebih difokuskan untuk melihat sejauh mana perkembangan penanganan perkara tambang emas ilegal di Sekotong.
“Kalau ekspose yang lalu itu hanya melihat perkembangan dan substansi penanganan kasus. Rencana ekspose sekarang ini materinya berbeda,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, progres penyidikan sejauh ini sudah cukup signifikan. Meski demikian, penyidik masih perlu memperkuat pembuktian dengan memeriksa ulang ahli pidana serta menambah keterangan dari sejumlah saksi.
“Kita tinggal periksa ulang ahli pidana dan tambahan saksi lagi,” ungkap Endriadi.
Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Hingga kini, WNA tersebut belum berhasil diperiksa. Untuk mengejar keberadaannya, Polda NTB telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram serta menjalin komunikasi dengan Interpol.
“Kalau yang WNA itu belum diperiksa. Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan juga Interpol. Semoga saja cepat ketemu,” harapnya.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Koordinasi intensif dengan jaksa peneliti terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Kami tetap koordinasi dengan jaksa peneliti untuk menuntaskan berkas penyidikannya,” kata Endriadi.
Di lapangan, Ditreskrimsus Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Sekotong. Sejumlah barang bukti terkait aktivitas penambangan tanpa izin telah disita, dan garis polisi dipasang di area tersebut.
“Kami memastikan ke depan, baik Polres, Polda, maupun Bareskrim Polri, bahwa di lokasi tidak ada lagi aktivitas penambangan tanpa izin,” tandasnya.


















