investigasiindonesia.com — Upaya warga Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah milik mereka terus berlanjut. Didampingi Wakil Ketua DPRD KLU, Hakamah, warga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Rabu (18/12), guna menyampaikan langsung persoalan klaim kawasan hutan yang menimpa lahan bersertifikat hak milik (SHM).
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk ikhtiar terakhir setelah pengaduan serupa sebelumnya disampaikan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar pada 4 Desember 2025. Namun hingga kini, warga menilai belum ada solusi nyata yang berpihak pada kepastian hak mereka.
Rombongan berjumlah sepuluh orang tersebut diterima Kepala Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg, Yuli Harsono, atas perintah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Meski awalnya hanya dua orang perwakilan yang diizinkan masuk, koordinasi yang dilakukan akhirnya membuka ruang dialog bagi seluruh rombongan.
“Alhamdulillah, semua perwakilan warga bisa masuk dan menyampaikan langsung persoalan yang kami hadapi,” ujar Hakamah.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga Ranadi menyerahkan sejumlah dokumen penting, berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), SPPT, KTP, dan kartu keluarga. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang dipasangi pal dan plang kawasan hutan telah lama dimiliki dan dikelola warga secara sah.
Hakamah menegaskan, persoalan klaim kawasan hutan ini tidak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, ribuan warga saat ini bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Panitia Tapal Batas (PTB).
“Kami ingin ada kepastian hukum agar masalah ini tidak diwariskan sampai ke anak cucu,” tegasnya.
Ia juga menilai kedatangan warga ke Kemensesneg sangat tepat, seiring adanya rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepas sekitar 1 hingga 5 juta hektare kawasan hutan untuk masyarakat. Hakamah berharap Desa Rempek Darussalam dapat masuk dalam kebijakan tersebut.
“Harapan kami, masyarakat Rempek Darussalam bisa menjadi bagian dari program pelepasan kawasan hutan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Yuli Harsono menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan dokumen yang diterima akan segera dilaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, untuk kemudian diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Permasalahan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Pak Mensesneg, selanjutnya akan diteruskan ke Presiden,” kata Yuli Harsono.


















