investigasiindonesia.com – Di tengah proyeksi tantangan fiskal tahun 2026, DPRD Kota Mataram menegaskan pentingnya memperkuat fondasi regulasi daerah agar mampu menangkap peluang pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sektor pariwisata yang terus menunjukkan tren positif di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hingga Oktober, jumlah kunjungan wisatawan ke NTB tercatat mencapai 2,09 juta orang dan semakin mendekati target tahunan 2,3 juta wisatawan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Capaian ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sektor pariwisata dapat berperan strategis dalam menopang pendapatan daerah di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Ketua DPRD Kota Mataram menilai, lonjakan kunjungan wisatawan harus diikuti dengan kebijakan regulatif yang adaptif, agar dampak ekonomi tidak hanya terpusat di destinasi, tetapi juga memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Pertumbuhan pariwisata harus diterjemahkan dalam regulasi yang berpihak pada penguatan fiskal daerah. Tanpa payung hukum yang kuat, potensi ekonomi yang besar ini tidak akan maksimal,” ujarnya.
Data Dinas Pariwisata NTB menunjukkan sekitar 600–700 ribu dari total kunjungan hingga Oktober merupakan wisatawan mancanegara. Secara tahunan, sektor pariwisata NTB tumbuh 25 persen pada Oktober 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara pertumbuhan akumulatif Januari–Oktober mencapai 19,04 persen.
DPRD memandang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 sebagai fase krusial. Selain berpotensi mendorong capaian target kunjungan, periode ini juga diharapkan memberi efek berganda terhadap ekonomi lokal, mulai dari perhotelan, restoran, transportasi, hingga UMKM dan penyedia jasa wisata.
“Kami mendorong agar regulasi daerah ke depan mampu mengatur ekosistem pariwisata secara berkelanjutan, termasuk retribusi, perizinan, dan perlindungan pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Kesiapan infrastruktur juga menjadi perhatian. Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) telah mengoperasikan Posko Angkutan Udara Nataru sejak 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 guna memastikan keamanan dan kelancaran penerbangan. Sinergi lintas sektor ini dinilai sejalan dengan kebutuhan daerah dalam menghadapi lonjakan mobilitas wisatawan.
DPRD Kota Mataram menegaskan, penguatan regulasi bukan semata respons terhadap keterbatasan fiskal, tetapi strategi jangka panjang agar pertumbuhan pariwisata mampu menjadi penopang utama ekonomi daerah secara berkelanjutan menuju 2026 dan seterusnya.


















