investigasiindonesia.com – Proyek jalan provinsi long segment Lenangguar–Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, kembali menyita perhatian publik. Bukan semata karena progres fisik yang baru mencapai 65 persen, tetapi juga karena tuntutan transparansi dan pengawasan ketat terhadap kelanjutan proyek bernilai lebih dari Rp19 miliar tersebut.
Anggota DPRD NTB asal Sumbawa, Abdul Rahim, menegaskan bahwa rencana adendum kontrak harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor pelaksana, PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG). Menurutnya, keterlambatan proyek tidak boleh dianggap sebagai hal yang lumrah, apalagi tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
“Sebelum melangkah ke adendum, evaluasi kontraktor harus dilakukan. Ini penting agar publik mendapat kepastian bahwa proyek ini dikelola secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya, kemarin (28/12).
Abdul Rahim mengungkapkan, di tengah besarnya anggaran dan peran strategis ruas jalan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait portofolio dan kapasitas kontraktor pemenang lelang. Ia menilai, aspek kualitas rekanan seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal proses tender.
“Kita bicara proyek strategis yang menjadi urat nadi ekonomi wilayah selatan Sumbawa. Wajar jika publik ingin tahu dasar pertimbangan penunjukan kontraktor,” tegas politisi yang akrab disapa Bram itu.
Meski demikian, DPRD NTB tetap mendukung penyelesaian proyek melalui mekanisme adendum. Bram menilai, jalan Lenangguar–Lunyuk memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya kelancaran distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.
“Proyek ini sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu harus dituntaskan, tetapi dengan tata kelola yang akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, setiap perubahan kontrak wajib dibuka ke ruang publik, lengkap dengan dasar hukum, justifikasi teknis, serta analisis risiko keuangan. DPRD mendorong agar pengawasan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, PPK Jalan dan Jembatan Wilayah Pulau Sumbawa, Miftahuddin Anshary, menjelaskan bahwa adendum kontrak merupakan hal yang wajar dalam proyek konstruksi. Faktor cuaca ekstrem menjadi kendala utama di lapangan, mengingat lokasi proyek berada di kawasan hutan dengan intensitas hujan tinggi.
“Hujan hampir setiap hari menyebabkan banjir dan longsor. Kondisi ini membuat waktu kerja sangat terbatas,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Project Control PT AJPG, Mahendra Pratama Putra. Ia mengatakan pekerjaan konstruksi berat, khususnya pemasangan bore pile, kerap terkendala longsor sehingga harus dilakukan penggalian ulang.
“Kami tidak bisa langsung melakukan pengaspalan sebelum pekerjaan bore pile benar-benar tuntas. Ini demi keamanan dan keberlanjutan jalan,” ujarnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, DPRD berharap penyelesaian jalan Lenangguar–Lunyuk tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.


















