banner 728x250

Viral di Media Sosial, WNA Perancis Residivis Narkoba Kembali Diringkus di Lombok Utara

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sorotan publik terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis berinisial LR alias A berakhir di balik jeruji besi. Pria yang sempat viral di media sosial karena tudingan serius terhadap pejabat kepolisian itu kembali ditangkap aparat Polres Lombok Utara (Lotara) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

LR diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotara bersama seorang warga Bayan berinisial MUB di jalan raya wilayah Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, Jumat (4/1). Penangkapan tersebut menegaskan rekam jejak kelam LR yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

banner 325x300

“Pelaku kami amankan di jalan raya sesuai informasi masyarakat,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lotara AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,53 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam milik LR. Selain itu, aparat turut menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga polisi memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan.

“Penindakan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan saksi umum,” terang Mahardika.

Dari hasil pemeriksaan awal, LR dan MUB mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan kawasan Bayan. Polisi saat ini masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukan LR. Sebelumnya, WNA asal Perancis itu juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB dan menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Nama LR juga sempat mencuat setelah memposting video di akun TikTok miliknya yang menuding Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan terlibat peredaran narkoba. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh Irjen Pol Hadi Gunawan.

“Itu fitnah. Kalau memang saya terlibat narkoba, tangkap saya,” tegas Hadi Gunawan dalam acara pisah sambut Kapolda NTB beberapa waktu lalu.

Meski memaafkan tudingan tersebut, Irjen Pol Hadi Gunawan memastikan proses hukum terhadap kasus narkotika tetap berjalan. Penyelidikan latar belakang LR pun mengungkap bahwa yang bersangkutan mengalami ketergantungan narkotika.

Kini LR dan MUB ditahan di Polres Lotara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta atau Pasal 609 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *