banner 728x250
Berita  

Jejak Chat Terakhir Brigadir Nurhadi Terkuak di Sidang, Isyarat Konflik Internal Polisi Menguat

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, kemarin (5/10), mengungkap potongan komunikasi terakhir korban yang kini menjadi sorotan majelis hakim. Percakapan singkat melalui aplikasi pesan itu dinilai membuka tabir adanya persoalan internal di lingkungan kepolisian sebelum peristiwa tragis terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari Bidpropam Polda NTB, yakni AKP Muhammad Rayendra Riskila Abadi, Aris Munandar, dan Nyoman Dwi Andika. Dari keterangan saksi Nyoman Dwi Andika, terungkap pesan yang dikirim Brigadir Nurhadi kepadanya berbunyi, “Nanti dah kamu tahu kelakuan kanit mu.”

banner 325x300

Pesan tersebut ditampilkan di layar lebar ruang sidang. Menurut Dwi Andika, istilah “kanit” yang dimaksud Brigadir Nurhadi merujuk kepada Aris. Meski demikian, Dwi mengaku memilih merespons dengan cara yang lebih hati-hati dan sopan, serta meminta Nurhadi untuk menceritakan persoalan itu secara langsung.

Namun kesempatan itu tak pernah terjadi. “Belum sempat beliau bercerita, saya sudah mendapat kabar kalau beliau meninggal,” ungkap Dwi di hadapan majelis hakim.

Tak hanya satu pesan, Dwi juga menunjukkan bukti lain berupa tangkapan layar percakapan antara Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Aris Chandra. Percakapan itu berkaitan dengan uang senilai Rp6 juta. Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti duduk perkara persoalan tersebut karena tidak lagi bertemu dengan Nurhadi sebelum korban meninggal dunia.

Fakta persidangan juga menyinggung aktivitas para terdakwa pada malam kejadian. AKP Rayendra mengungkapkan sempat menghubungi Kompol Yogi Purusa Utama terkait informasi tahanan kabur di Dittahti Polda NTB, namun panggilan tersebut tidak direspons. Rayendra kemudian melakukan panggilan video dengan Aris Chandra sekitar pukul 20.00 Wita.

Dalam panggilan video itu, Aris terlihat berada di luar vila sebelum masuk dan menunjukkan Kompol Yogi yang sedang tertidur. Sementara Misri berada di teras dekat kolam, dan Brigadir Nurhadi masih berada di dalam kolam. Rayendra bahkan sempat berkomunikasi langsung dengan Nurhadi sebelum sambungan terputus.

JPU kemudian memperkuat kesaksian tersebut dengan memutar rekaman CCTV. Dari rekaman itu diketahui Aris terakhir masuk ke Villa Tekek, Beach House Hotel, pukul 19.58 Wita dan keluar kembali sekitar pukul 20.00 Wita lebih 37 detik.

Menurut JPU Budi Mukhlis, rangkaian bukti tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang telah muncul setidaknya dua hari sebelum keberangkatan ke Gili Trawangan. “Kalau dilihat dari pembuktian hari ini, ada pertanyaan soal uang Rp6 juta. Artinya memang ada permasalahan sebelumnya di internal mereka,” ujarnya.

Meski demikian, JPU menegaskan bahwa motif bukan unsur wajib yang harus dibuktikan dalam perkara ini. “Motif bisa berbeda-beda, baik itu pemukulan maupun pemitingan. Nanti akan diperdalam melalui keterangan ahli,” kata Mukhlis.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *