investigasi.com — Penangkapan Warga Negara (WN) Prancis, Ludovic Rache alias M. Ali, oleh Satresnarkoba Polres Lombok Utara pada awal Januari lalu tak sekadar menjadi perkara hukum biasa. Kasus kepemilikan narkoba tersebut berkembang menjadi sorotan publik setelah sebelumnya beredar video Ali yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba.
Polemik kian mengemuka setelah istri Ali, Mariani, angkat bicara dan menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat suaminya. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/1), Mariani menilai penangkapan Ali sarat kejanggalan dan membuka dugaan adanya penjebakan.
Mariani membantah keras tudingan bahwa suaminya merupakan pengedar narkoba. Ia menyebut barang bukti sabu seberat 0,53 gram yang diklaim polisi diperoleh dari seseorang berinisial H asal Bayan menyisakan tanda tanya. Terlebih, hasil tes urine Ali saat penangkapan justru menunjukkan hasil negatif.
“Suami saya sudah beberapa bulan berhenti pakai narkoba. Itu dibuktikan dengan hasil urine yang negatif,” ujar perempuan asal Kayangan, Lombok Utara tersebut.
Ia juga mempertanyakan kronologi penangkapan yang dilakukan saat Ali berada dalam perjalanan. Menurut Mariani, aparat kepolisian dinilai telah mengetahui secara detail rute yang dilalui suaminya, sehingga memunculkan keyakinan bahwa penangkapan tersebut telah dirancang sebelumnya.
“Kalau tidak dijebak, bagaimana mungkin polisi tahu ke mana dia pergi dan kapan mengambil barang,” katanya.
Meski mengakui Ali pernah menjadi pengguna narkoba di masa lalu, Mariani menegaskan status tersebut tidak bisa serta-merta menjadikannya sebagai pengedar. Ia pun berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berani menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Di sisi lain, kepolisian membantah seluruh tudingan tersebut. Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan penangkapan Ali dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dinilai akurat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Tim kami bergerak berdasarkan informasi yang masuk. Saat menuju lokasi transaksi, anggota mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melakukan transaksi, sehingga dilakukan pencegatan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus ponsel milik tersangka. Meski hasil tes urine Ali negatif, polisi menemukan bukti lain berupa komunikasi dalam ponsel yang mengindikasikan sabu tersebut tidak untuk dikonsumsi pribadi.
“Ada pihak lain yang memesan barang tersebut. Dari fakta itu, unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi,” tegas Mahardika.
Terkait keberatan yang disampaikan keluarga tersangka, Mahardika menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia memastikan kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
“Kami menegakkan hukum sesuai prosedur dan bukti yang ada di lapangan,” pungkasnya.


















