banner 728x250
Berita  

105 ASN KLU Pensiun Awal 2026, Regenerasi dan Transfer Kompetensi Jadi PR Serius

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com — Sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan memasuki masa pensiun per Januari 2026. Di balik kepastian berjalannya roda pemerintahan, gelombang pensiun ini menyisakan pekerjaan rumah besar berupa regenerasi sumber daya manusia dan alih kompetensi, terutama di sektor strategis.

Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, I Gede Suadnyana, mengungkapkan bahwa sebagian besar ASN yang purna-tugas berasal dari sektor pendidikan dan jabatan teknis. Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada jumlah pegawai, tetapi juga pada hilangnya pengalaman panjang yang selama ini menopang kualitas layanan publik.

banner 325x300

“Yang pensiun ini bukan sekadar mengisi formasi, tapi mereka membawa pengetahuan dan keterampilan yang dibangun bertahun-tahun. Itu yang perlu kita siapkan penggantinya secara matang,” ujar Suadnyana, Sabtu (10/1).

Sebagai langkah antisipasi awal, Pemda KLU telah melakukan mutasi pejabat pada 31 Desember 2025. Sebanyak 58 pejabat dilantik, terdiri dari satu pejabat pimpinan tinggi pratama serta 57 pejabat administrator dan pengawas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan struktural saat memasuki tahun anggaran baru.

“Secara struktur, posisi sudah aman. Semua jabatan terisi, baik pejabat definitif maupun pelaksana tugas,” katanya.

Namun demikian, tantangan ke depan tidak sesederhana pengisian jabatan. Keterbatasan rekrutmen ASN baru membuat pemerintah daerah harus memutar otak agar pelayanan tetap optimal. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membuka ruang kontribusi bagi ASN yang memasuki masa pensiun melalui jalur jabatan fungsional, sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Suadnyana, kebijakan tersebut tetap mengacu pada aturan Kementerian PAN-RB, termasuk ketentuan usia pensiun dan batas waktu pengajuan sebelum purna-tugas. “Skemanya ada, tapi semua harus sesuai regulasi masing-masing jabatan,” jelasnya.

Para ASN yang pensiun berasal dari berbagai jenjang, mulai pejabat eselon II yang memasuki usia 60 tahun, hingga eselon III dan IV dengan batas usia 58 tahun. Untuk jabatan fungsional guru, usia pensiun juga ditetapkan 60 tahun, sementara jabatan fungsional lainnya umumnya 58 tahun.

Dengan strategi pengisian jabatan dan upaya menjaga keberlanjutan kompetensi, Pemda KLU berharap gelombang pensiun massal ini tidak menggerus kualitas layanan publik. Pemerintah juga menilai momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat regenerasi aparatur, sembari menunggu kebijakan rekrutmen ASN yang lebih longgar di masa mendatang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *