banner 728x250

Pemkot Mataram Perketat Aturan SPPG MBG, Tekankan Pengelolaan Sampah Organik

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tidak hanya menaruh perhatian pada kualitas gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga pada dampak lingkungan yang ditimbulkan. Melalui pengetatan aturan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemkot kini mewajibkan setiap dapur penyedia makanan mengelola sampah organik secara mandiri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menegaskan bahwa kepemilikan fasilitas pengolahan sampah berupa tempah dedoro menjadi syarat mutlak dalam penerbitan izin operasional SPPG. Kebijakan ini bertujuan menekan volume sampah yang berpotensi membebani tempat pembuangan akhir.

banner 325x300

“Ini bukan lagi sekadar imbauan. Setiap SPPG wajib memiliki minimal tiga unit tempah dedoro dengan kedalaman 1,5 meter dan diameter 90–95 sentimeter,” ujar Denny, Kamis (15/1).

Menurutnya, setiap titik SPPG dapat menghasilkan sampah hingga 100–300 kilogram per hari, dengan sekitar 60 persen di antaranya berupa sampah organik dari sisa pengolahan bahan makanan. Tanpa pengelolaan mandiri, timbulan sampah tersebut berpotensi menambah persoalan lingkungan di Kota Mataram.

Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap program MBG tidak hanya berdampak positif bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga sejalan dengan upaya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan perkotaan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *