Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, M. Rum-Ummi Mutmainah (Rum-Innah), Kamis malam (9/1). Sidang ini menjadi pembuka babak baru dalam kontestasi Pilkada Kota Bima 2024, dengan isu utama dugaan pemilih ganda yang mencuat.
Kuasa hukum paslon Rum-Innah, Ardani Zulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan data mencengangkan: ada 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Ketika kami klasifikasikan lebih lanjut, setidaknya 4.833 pemilih ganda identik berdasarkan kesamaan nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir,” jelas Ardani dalam keterangan persnya, Jumat (10/1).
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Ardani menegaskan bahwa dugaan pemilih ganda ini tidak hanya berupa data di atas kertas. Ia menyebut pemilih tersebut memberikan suara di 21 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh kecamatan di Kota Bima. “Kami menduga ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” katanya.
Bukti Makin Menguat
Menurut Ardani, bukti kuat ditemukan dalam daftar hadir model C.Daftar Hadir-KWK. Misalnya, seorang pemilih bernama Ibrahim diketahui memberikan suara di dua TPS berbeda, yaitu TPS 3 Matakando dan TPS 2 Sambinae. “Bahkan, meskipun tanda tangan di daftar hadir berbeda, pola ini menunjukkan adanya pemanfaatan data pemilih secara tidak wajar,” tegasnya.
Pihak Rum-Innah mengklaim bahwa temuan ini didukung oleh laporan resmi Bawaslu Kota Bima. Sebelumnya, Bawaslu menemukan 1.608 pemilih tidak dikenal dalam daftar pemilih. Rekomendasi untuk menandai data ini guna mencegah penyalahgunaan tak diindahkan oleh KPU Kota Bima.
Dugaan Kecurangan Sistematis
Ardani tidak ragu menyebutkan bahwa dugaan ini mengarah pada kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). “Kami menduga KPU Kota Bima sengaja membiarkan kegandaan ini untuk mendulang suara bagi paslon tertentu,” ujarnya tanpa menyebut nama.
Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa beberapa daftar hadir model C.Daftar Hadir-KWK tidak dapat diakses oleh pihaknya. Hal ini, menurut Ardani, merupakan upaya penghalangan transparansi oleh KPU.
Hasil Pilkada Jadi Taruhan
Hasil Pilkada Kota Bima yang ditetapkan oleh KPU menunjukkan paslon nomor urut 01, Arahman Abidin-Feri Sofiyan, unggul dengan 49.032 suara sah. Sementara paslon 02, Rum-Innah, memperoleh 46.078 suara, dan paslon 03, Syafriansyar-Syamsuddin, hanya meraih 1.016 suara. Dengan selisih suara yang cukup tipis antara paslon 01 dan 02, dugaan kecurangan ini menjadi isu krusial.
Optimisme Rum-Innah
Ardani menegaskan bahwa pihaknya optimis akan memenangkan gugatan ini. “Kami percaya dalil yang kami ajukan akan diterima oleh majelis hakim MK. Sidang pembuktian akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta-fakta ini secara gamblang,” tutupnya.
Sidang gugatan ini menjadi perhatian besar, bukan hanya bagi warga Kota Bima, tetapi juga bagi publik yang mengharapkan proses demokrasi yang jujur dan transparan. Semua mata kini tertuju pada MK, yang menjadi penentu akhir atas sengkarut Pilkada ini.


















