investigasiindonesia.com — Proses hukum terhadap tiga terdakwa kasus perusakan gedung DPRD NTB terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dari tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa 30 Agustus 2025, baru tiga orang yang kini menjalani persidangan.
Ketiganya adalah Jefri, Amanda (pelajar SMK), dan Muhammad Iqbal Saputra. Mereka didakwa melanggar Pasal 187 dan/atau Pasal 188 dan/atau Pasal 170 KUHP atas dugaan perusakan dan pembakaran kantor DPRD NTB.
Dalam sidang yang digelar Selasa (21/1), para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Lalu Kazwaini, mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan adanya surat perdamaian antara para terdakwa dengan Ketua DPRD NTB.
“Dengan adanya perdamaian itu, pada prinsipnya persoalan sudah selesai. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan RJ ini,” ujar Kazwaini.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti petunjuk, kliennya tidak terlihat melakukan aksi pelemparan batu maupun pembakaran. Meski berstatus terdakwa, ketiganya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan selalu hadir dalam setiap proses persidangan.
Sebelumnya, permohonan RJ telah diajukan setelah tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram, namun ditolak oleh Kejaksaan Tinggi NTB sehingga perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Humas PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan RJ tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Majelis yang menyidangkan perkara ini yang akan menilai dan mempertimbangkan permohonan tersebut,” katanya.
Apakah permohonan RJ akan dikabulkan, hingga kini belum dapat dipastikan dan masih menunggu putusan majelis hakim.


















