investigasiindonesia.com — Utang senilai Rp 39 juta menjadi pemicu tragedi keji yang mengguncang Nusa Tenggara Barat. Bara Primario (32), warga Monjok Baru, Kota Mataram, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Yeni Rudi Astuti, lalu membakar jenazahnya demi menghilangkan jejak.
Peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu dini hari (25/1). Sekitar pukul 02.00 Wita, Bara masuk ke kamar ibunya yang tengah terlelap. Dalam kondisi kalap, ia melilitkan tali ke leher korban hingga tewas. Jenazah kemudian ditutup sprei dan dibiarkan tergeletak di atas kasur.
Motif pembunuhan berawal dari persoalan yang terbilang sepele. Bara yang terlilit utang meminta uang kepada ibunya untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, permintaan itu ditolak. Penolakan itulah yang memicu dendam hingga berujung pembunuhan.
“Pelaku meminta uang untuk membayar utang, tetapi ditolak korban,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1).
Usai memastikan ibunya tak bernyawa, Bara sempat mendatangi Polsek Selaparang. Ia berpura-pura melaporkan sang ibu hilang, meski tidak membuat laporan resmi. Dari kantor polisi, ia kembali ke rumah dan mulai menyusun rencana menghilangkan jejak kejahatan.
Sekitar pukul 07.00 Wita, jenazah korban dimasukkan ke bagasi mobil Innova Reborn putih bernopol DR 1324 CT. Bara kemudian menyetir menuju wilayah Sekotong, Lombok Barat. Di simpang tiga Lembar, ia membeli bensin eceran sebelum mencari lokasi sepi.
Pilihan jatuh di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat. Di kawasan yang minim aktivitas itu, jenazah Yeni Rudi Astuti dikeluarkan dari bagasi, diletakkan di tumpukan sampah, lalu disiram bensin. Bara menyalakan korek api dan membakar tubuh ibunya, kemudian pergi meninggalkan lokasi tanpa rasa bersalah.
Beberapa jam kemudian, dua warga setempat menemukan sesosok mayat dalam kondisi terbakar. Temuan itu direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral. Laporan pun masuk ke Polsek Sekotong dan memicu penyelidikan intensif tim Jatanras Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, petunjuk awal datang dari keterangan warga yang melihat mobil putih terparkir di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dari Sekotong hingga Lembar dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dari hasil penelusuran, kami mengarah pada pelaku dan langsung menyiapkan penangkapan,” jelas Arisandi.
Bara diringkus saat hendak meninggalkan rumahnya di Monjok. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja di mobil Innova hitam milik pelaku, bercak darah di Innova putih, serta bekas darah di kamar korban. Seluruh barang bukti langsung diamankan.
Di hadapan penyidik, Bara mengakui seluruh perbuatannya. Ia membakar jenazah ibunya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan.
Kini, Bara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi meyakini kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana.
Hasil otopsi menguatkan dugaan kekerasan berat sebelum korban dibakar. Dokpol RS Bhayangkara Polda NTB menemukan luka akibat benda tumpul di kepala serta patah tulang paha kiri. Kondisi jenazah disebut sudah masuk kategori hangus berat dan sulit dikenali.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi, bila tak dikelola dengan akal sehat, bisa berubah menjadi bencana kemanusiaan paling kelam.


















