investigasiindonesia.com – Kasus penyalahgunaan kepercayaan kembali mencuat di Kota Mataram. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NKW (26), asal Desa Saribaya, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menguras saldo ATM majikannya hingga Rp200 juta.
Aksi NKW terungkap setelah korban, seorang pensiunan ASN, mendapati saldo rekeningnya terkuras habis dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui NKW mengambil kartu ATM yang disimpan di kamar majikan, lengkap dengan catatan PIN yang berada di dalam laci meja.
Kasubdit III Jatanras Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku tidak menarik uang sendiri, melainkan menyuruh temannya berinisial M. Penarikan dilakukan secara bertahap hingga seluruh saldo habis. Sebagai imbalan, M menerima upah Rp1 juta setiap kali melakukan penarikan.
Uang hasil kejahatan itu kemudian diserahkan NKW kepada pacar gelapnya, R, yang diketahui sudah beristri. Dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari sepeda motor sport, sepeda listrik, hingga perhiasan dan gadget.
Polisi lebih dulu menangkap M, yang kemudian mengungkap peran NKW. Setelah itu, NKW dan R juga berhasil diamankan. Seluruh barang hasil pembelian dari uang curian telah disita sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. NKW dijerat Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian, sementara M dan R dikenakan Pasal 591 huruf a dan b KUHP baru terkait penadahan barang hasil kejahatan.


















