investigasiindonesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan dengan mengeksekusi terpidana kasus eksploitasi sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, resmi menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, satu terpidana lainnya, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) John Matheson, hingga kini belum menjalani hukuman lantaran melarikan diri ke luar negeri. “Kalau Samsul Hadi sudah kami eksekusi. John kabur ke luar negeri,” ujar Kasi Pidum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Kejari Mataram telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan John, termasuk melakukan upaya pencekalan. Meski demikian, yang bersangkutan diduga lebih dulu meninggalkan Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, kedua terdakwa terbukti bersalah menggunakan sumber daya air tanpa izin di kawasan wisata Gili Trawangan. Keduanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk satu unit rumah PT BAL di atas lahan 800 meter persegi, instalasi pengolahan air asin dan tawar, pompa, filter, serta peralatan pendukung lainnya.
Upaya hukum banding hingga kasasi yang diajukan kedua terpidana kandas, setelah Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Mataram. “Atas dasar putusan kasasi itulah, kami lakukan proses eksekusi,” jelas Nyoman.
Selama proses hukum, Samsul Hadi dan John sempat berstatus tahanan kota. Masa tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman penjara yang dijalani.


















