investigasiindonesia.com — Upaya konsolidasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru setelah tiga DPC menyatakan sikap menolak terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP PPP tentang struktur personalia Pengurus DPW PPP NTB.
Tiga DPC tersebut yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Kota Bima. Mereka menilai SK DPP PPP Nomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 yang diterbitkan pada 22 Januari lalu tidak memenuhi ketentuan organisasi.
Ketua DPC PPP KLU, Narsudin, menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. “Dalam aturan partai, keputusan penting seperti ini harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen, bukan Wakil Sekjen,” ujarnya, Senin (3/2).
Hal senada disampaikan Ketua DPC PPP KSB, Amirudin Embeng. Ia menilai, sebagai partai yang menjunjung prinsip kolektif kolegial, PPP seharusnya menuntaskan struktur kepengurusan di tingkat DPP terlebih dahulu sebelum melangkah ke musyawarah wilayah. “Selama belum ditandatangani Ketum dan Sekjen, keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Bima, Syafriansar, menegaskan bahwa SK tersebut tidak sejalan dengan AD/ART partai maupun undang-undang partai politik. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan tanda tangan Wakil Sekjen dalam keputusan strategis organisasi.
Di sisi lain, Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir, memilih tetap melanjutkan agenda konsolidasi partai. Ia menilai penolakan tiga DPC tersebut tidak menghambat langkah DPW untuk menjalankan perintah DPP. “Kami tetap bekerja sesuai arahan Ketua Umum PPP Mardiono. Soal sah atau tidak, silakan dipersoalkan ke DPP,” katanya.
Muzihir memastikan dalam waktu dekat DPW PPP NTB akan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di seluruh kabupaten/kota usai pelaksanaan Mukernas PPP pada 11 Februari mendatang di Makassar. Salah satu agenda utama Muscab adalah pemilihan ketua DPC periode berikutnya.
Khusus untuk DPC PPP KLU, KSB, dan Kota Bima, DPW PPP NTB berencana menunjuk pelaksana tugas (Plt) terlebih dahulu. Langkah ini diambil untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan dan proses konsolidasi partai di NTB tidak terhambat oleh dinamika internal.


















